Bolehkah Laki-laki Meninggalkan Shalat Jumat? Begini Penjelasan Buya Yahya

Tapi perlu diketahui bersama, bahwa setiap laki-laki muslim yang sehat dan berakal wajib hukumnya melaksanakan shalat Jumat.

Editor: Amirullah
SERAMBI/MASRIZAL
Masyarakat melaksanakan shalat Jumat memadati Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Jumat (25/12/2020). 

SERAMBINEWS.COM - Bagaimana hukum meninggalkan shalat Jumat bagi laki-laki?

Begini penjelasan Buya Yahya mengenai hukum laki-laki meninggalkan shalat Jumat.

Prof. KH.Yahya Zainul Ma'arif, Lc., M.A., Ph.D, atau Buya Yahya pernah menjelaskan tentang laki-laki yang tidak wajib melaksanakan salat Jumat, atau yang boleh meninggalkan shalat Jumat.

Tapi perlu diketahui bersama, bahwa setiap laki-laki muslim yang sehat dan berakal wajib hukumnya melaksanakan shalat Jumat.

Sebab, perintah mengenai salat Jumat ini tegas dan jelas dalam Alquran Surat Al Jumuah ayat 9.

Adapun seruan itu: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, dan itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui."

Jadi, jika kamu melanggar perintah Alquran, itu sama saja kamu mengabaikan perintah agama.

Orang yang melanggar perintah agama tentunya akan mendapatkan dosa yang besar pula.

Agar kamu terhindar dari golongan orang yang akan menerima dosa besar, maka kamu wajib ikut melaksanakan salat Jumat berjemaah di masjid.

Namun, Buya Yahya mengatakan, ada beberapa golongan laki-laki yang tidak wajib atau boleh meninggalkan salat Jumat.

"Salat jumat adalah wajib bagi laki-laki, sehebat apapun, sealim apapun dia. Kalau anda perempuan gak wajib Jumatan," kata Buya Yahya, dalam kanal YouTube Al Bahjah TV.

Selanjutnya, Buya Yahya mengungkap kategori laki-laki yang tidak wajib shalat Jumat, berikut diantaranya :

1. Laki-laki Gila

Laki-laki gila atau tidak waras ia tidak diwajibkan melaksanakan shalat Jumat.

"Laki-laki berakal wajib, kalau sudah gila nggak wajib," kata Buya Yahya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved