Kajian Islam

Memangnya Boleh Wanita Shalat Dzuhur sebelum Shalat Jumat Selesai di Masjid? Ini Kata Buya Yahya

Meskipun perempuan tidak diwajibkan untuk melaksanakan shalat Jumat, mereka tetap memiliki kewajiban untuk melaksanakan shalat dzuhur.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
YOUTUBE/AL-BAHJAH TV
Buya Yahya 

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ

Salat Jumat itu suatu hak yang wajib dilakukan bagi setiap laki-laki muslim dengan berjamaah kecuali empat orang, yakni budak yang dimiliki, wanita, anak kecil dan orang sakit. HR. Abu Daud

Imam An-Nawawi di dalam kitab al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab mengatakan bahwa perempuan adalah salah satu dari kelompok orang yang udzur untuk meninggalkan shalat jumat.

Baca juga: 4 Tips Agar Rezeki yang Didapat Jadi Berkah, Ini Penjelasan Buya Yahya: Ada Peran Istri

Ia dikategorikan dengan orang yang tidak diharapkan hilangnya udzur tersebut.

Berbeda dengan orang sakit dan musafir yang dapat hilang udzurnya setelah sembuh dan ketika tidak berpergian.

Baca juga: Ingin Nikah tapi Tunggu Mapan Dulu? Buya Yahya Ungkap Kondisi Pernikahan Harus Disegerakan

Lebih lanjut berkaitan dengan wajib tidaknya seorang perempuan menunggu selesainya jamaah salat jumat untuk melaksanakan salat dhuhur, imam An-Nawawi menjelaskan ada dua pandangan dari ulama dalam masalah ini:

(أَصَحُّهُمَا) وَبِهِ قطع الماوردىُّ والدارمىُّ والخراسانيون وَهُوَ ظَاهِرُ تَعْلِيلِ الْمُصَنِّفِ أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ لَهُمْ تَعْجِيلُ الظُّهْرِ فِي أَوَّلِ الْوَقْتِ مُحَافَظَةً عَلَى فَضِيلَةِ أَوَّلِ الْوَقْتِ وَالثَّانِي يُسْتَحَبُّ تَأْخِيرُهَا حَتَّى تَفُوتَ الْجُمُعَةُ

Pandangan yang paling shahih diputuskan oleh imam Almawardi, Addarimi dan ulama Khurasan, dan ini lah yang jelas dari alasan pengarang bahwa disunnahkan bagi mereka untuk menyegerakan salat dhuhur di awal waktu karena untuk menjaga keutamaan awal waktu.

Baca juga: Ini Tips Mengendalikan Emosi dan Mental dalam Rumah Tangga dari Buya Yahya

Pandangan kedua, disunnahkan mengakhirkan shalat dhuhur sampai selesainya shalat jumat.

Jadi, pendapat yang lebih sahih menyebutkan bahwa perempuan itu disunnahkan langsung mengerjakan salat dhuhur di awal waktu sebagaimana kemuliaan salat di awal waktu, tidak perlu menunggu sampai selesainya salat jumat.

Karena adzannya salat jumat itu juga adalah menandakan masuknya salat dhuhur bagi yang tidak wajib melaksanakan salat jumat seperti para perempuan. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

Bahaya, Buya Yahya Ungkap Ancaman bagi Orang yang Buka Aib Zina Orang Lain

Setiap orang pasti memiliki aib, maka jangan mengumbar aib sendiri dan juga aib orang lain karena Allah senantiasa menutup rapat aib kita.

Dai kondang Tanah Air, Buya Yahya menegaskan larangan dalam Islam untuk menyebarkan berita atau membicarakan zina orang lain. 

Buya Yahya mengatakan menggunjing tentang zina termasuk menyebarkan aib, termasuk perbuatan yang sangat dilarang dalam Islam.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved