Breaking News

Berita Abdya

Sepasang Terpidana Zina di Abdya Dicambuk 100 Kali, Bersamaan dengan Eksekusi Belasan Pelaku Judi

Mereka yang dicambuk itu, vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sesuai putusan Mahkamah Syariah Blangpidie.

Penulis: Taufik Zass | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya), mengeksekusi cambuk 22 terpidana pelanggaran Syariat Islam di halaman Kantor Kejari setempat, Kamis (12/12/2024). 

Mereka yang dicambuk itu, vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sesuai putusan Mahkamah Syariah Blangpidie.

Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya), mengeksekusi cambuk 22 terpidana pelanggaran Syariat Islam. 

Mereka yang dicambuk itu, vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sesuai putusan Mahkamah Syariah Blangpidie.

Dua di antaranya sepasang pasangan non-muhrim yang terbukti berzina. 

Pelaksanaan hukuman cambuk di halaman Kantor Kejari Abdya, Kamis (12/12/2024) ini turut dihadiri unsur forum komunikasi pimpinan kabupaten, sejumlah kepala satuan kerja perangkat kabupaten serta unsur terkait lainnya.

Kajari Abdya, Bima Yudha Asmara SH MH, dalam kesempatan itu mengatakan, eksekusi hukuman cambuk ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah yang sudah inkrah. 

Sebanyak 22 terpidana yang menjalani hukuman eksekusi cambuk itu, dua di antaranya sepasang pasangan non-muhrim yang terbukti berzina berinisial ZR dan ZD, sehingga dicambuk masing 100 kali. 

Baca juga: Pelaku Khalwat Terancam 100 Kali Cambuk

Kemudian FZ enam kali. 

Sedangkan 19 terpidana lainnya masing-masing sebelas kali, yakni berinisial AW, MW, MT, SR, MZ, MT, SM, HD, IW, SH, SF, SP, ZM, AM, SY, HY, dan SA. 

Masing-masing terpidana maisir itu dikurangi satu kali cambukan, karena mereka telah menerima hukuman kurungan penjara.

"Yang menjalani hukuman cambuk ini terbukti bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat," ujarnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved