Berita Banda Aceh
Mukisi Aceh Targetkan Fasilitas Kesehatan Harus Sudah Tersertifikasi Syariah Dalam 5 Tahun Mendatang
Hal-hal dasar yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan adalah dengan membaca Bismillah sebelum tindakan, pelayanan sesuai gender laki dan perempuan.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Mukisi Aceh Targetkan Fasilitas Kesehatan Harus Sudah Tersertifikasi Syariah Dalam 5 Tahun Mendatang
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (Mukisi) Aceh menargetkan semua layanan rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang berada di provinsi itu telah tersertifikasi layanan syariah dalam lima tahun mendatang.
Hal itu diungkapakan oleh Ketua Mukisi Aceh, dr Teuku Yusriadi SpBA usai acara pelantikan Pengurus Daerah Mukisi Aceh masa khidmat 2024-2029 di aula lantai III Rumah Sakit Jiwa Aceh pada Sabtu (14/12/2024).
“Cita-cita kita adalah bagaimana dalam lima tahun kedepan akan ada fasilitas kesehatan lainnya yang bisa mengikuti Rumah Sakit Umum dr Zainoel Abidin dan RSUD Meuraxa yang sudah tersertifikasi layanan syariah,” ungkapnya.
Dalam memberikan pelayanan sesuai syariah, kata dr Yusriadi, hal-hal dasar yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan adalah dengan membaca Bismillah sebelum tindakan, pelayanan sesuai gender laki dan perempuan dan lain sebagainya.
“Ini juga harus terus kita upayakan karena kita berada di Aceh yang notabene adalah daerah yang menjalankan Syariat Islam,” sebutnya.
Pria yang akrab disapa Doto Popon ini mengatakan, dalam waktu dekat ada dua rumah sakit yang akan dilakukan sertifikasi syariah, yakni Rumah Sakit Ibu Anak Provinsi Aceh dan Rumah Sakit Umum Daerah Pidie Jaya.

“Kami juga akan mengupayakan klinik-klinik di Aceh untuk bisa tersertifikasi syariah. Dan Insyaallah Klinik Nanggroe Madani akan kita upayakan menjadi perdana yang tersertifikasi syariah,” ujarnya, yang juga sebagai Ketua Asosiasi Klinik Indonesia (Asklin) Aceh.
Sementara itu, Ketua Umum PP Mukisi, dr Masyhudi AM MKes mengatakan, saat ini Mukisi memiliki cita-cita untuk bangkitkan ekosistem kesehatan syariat.
“Lima tahun sebelumnya cita-cita kami bangkitkan rumah sakit syariat. Tentu saat ini tidak hanya pada rumah sakit, tapi ekosistem kesehatan. Alhamdulillah pada tahun kemarin (2023-red) Bapak Wakil Presiden Ma’ruf telah meluncurkan klinik syariah dan laboratorium medis syariah,” ujarnya
“Saya berharap Aceh bisa menjadi pionir, apalagi dr Yusriadi ini sebagai Ketua Asklin yang artinya berkewajiban kliniknya harus menjadi klinik syariah. Kami sangat-sangat berharap (hal itu bisa terwujud)” harap dr Masyhudi.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Aceh yang diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Drs Mahdi Effendi mengatakan, Pemerintah Aceh berkomitmen untuk terus mendukung berbagai inisiatif yang memperkuat layanan kesehatan berbasis syariah.
“Peran Mukisi menjadi sangat penting dan dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam merancang program-program yang tidak hanya memenuhi standar kesehatan nasional, tetapi juga berlandaskan nilai- nilai syariah,” ujarnya.
Dikatakannya, salah satu contoh konkret yang dapat dikembangkan adalah implementasi sistem sertifikasi syariah di fasilitas-fasilitas kesehatan, yang mencakup aspek pengelolaan, pelayanan, hingga penggunaan produk medis yang halal.
“Pemerintah Aceh sangat terbuka terhadap ide-ide inovatif dan masukan dari berbagai pihak, termasuk dari organisasi seperti Mukisi, untuk memperkuat ekosistem kesehatan di provinsi ini,” pungkasnya.
Mukisi
Mukisi Aceh
fasilitas kesehatan
syariah
Rumah Sakit Syariah
Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia
Berita Banda Aceh
Jadwal Pertandingan Persiraja Vs Adhyaksa FC di Dimurthala Pada Putaran Pertama Liga 2 Championship |
![]() |
---|
Banda Aceh Dominan Berawan Sepanjang Hari Ini, Suhu Maksimal 34 Derajat Celcius |
![]() |
---|
Salut! Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Sambangi UTD PMI untuk Donorkan Darahnya |
![]() |
---|
Berdampak ke Dana Bagi Hasil Aceh, Eksportir Diingatkan Isi Daerah Asal Barang |
![]() |
---|
Pengurus DPTW PKS Aceh Dilantik, Ismunandar Ketua, Ini Susunannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.