Berita Banda Aceh

Terkait Dugaan Korupsi BRA di Aceh Timur, Ini Tanggapan Pengacara Terdakwa Suhendri dan Zulfikar

Kini keduanya bersama tiga terdakwa lainnya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi atau PN Tipikor Banda Aceh. 

|
Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BRA di PN Tipikor Banda Aceh, Jumat (13/12/2024). 

Kini keduanya bersama tiga terdakwa lainnya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi atau PN Tipikor Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kamaruddin dan Hermanto, selaku pengacara atau kuasa hukum memberikan pernyataan pers atas dugaan korupsi yang menjerat kliennya, yakni Suhendri dan Zulfikar. 

Seperti diketahui, Suhendri adalah Ketua Badan Reintegrasi Aceh atau BRA. Sedangkan Zulfikar, wiraswasta yang berperan sebagai orang kerja di bawah Zamzami (Penghubung). 

Keduanya didakwa korupsi bibit ikan kakap dan pakan runcah untuk korban konflik Aceh di Kabupaten Aceh Timur.

Kini keduanya bersama empat terdakwa lainnya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi atau PN Tipikor Banda Aceh

Adapun empat terdakwa lainnya adalah Muhammad selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mahdi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kemudian Zamzami selaku peminjam perusahaan dan Hamdani selaku koordinator penghubung rekanan atau pelaksana kegiatan.

Baca juga: Dinilai Tidak Cermat, Penasehat Hukum Minta Hakim Batalkan Dakwaan Terhadap Ketua BRA CS 

Kemarin, Jumat (13/12/2024), seusai sidang lanjutan perkara ini dengan agenda mendengarkan para saksi, Kamaruddin dan Hermanto memberikan pernyataan kepada wartawan. 

Keduanya mengatakan Suhendri dan Zulfikar, serta saksi dalam persidangan juga dipertanyakan prosedur pengajuan program dan sistem penganggaran terkait dana hibah dalam proyek ini. 

“Hari ini selesai didengarkan keterangan delapan orang, yang dibuktikan adalah terkait dengan prosedur pengajuan program.

Kita dari tim lawyer menganggap prosedurnya itu sudah benar, walaupun kemudian jaksa mengonfirmasi ulang.

Nanti kita akan buktikan lebih lanjut,” ujar Kamaruddin, dalam konferensi pers, yang juga dikutip dalam siaran pers yang dikirim kepada wartawan, Jumat 13 Desember 2024.

Kamaruddin mengatakan terkait penganggaran dana hibah tersebut, menurut pihaknya juga tidak ada masalah. 

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Ketua BRA dan Zulfikar, Penuntut Umum Lanjutkan Pemeriksaan Perkara

Ia pun menyinggung tentang anggaran yang bersumber dari dana pokir anggota dewan yang sempat disampaikan saksi dalam persidangan 

Jika memang dana hibah tersebut bersumber dari dana pokir anggota dewan, kata Kamaruddin, majelis hakim bisa saja nanti akan memanggil Anggota DPRA pemilik dana pokir tersebut untuk diperiksa tentang aliran dana.

“Mungkin nanti juga akan ada pemeriksaan tentang aliran dananya, kita serahkan kepada majelis hakim.

Tadi saksi mengatakan ada Pokir Anggota DPRA, nanti silakan dikonfirmasi kepada anggota DPRA yang disebut, nanti majelis hakim juga bisa memanggil anggota DPRA bersangkutan,” kata Kamaruddin. 

Kamaruddin didampingi Hermanto dan Raja Maulana menegaskan kembali bahwa proses penganggaran telah sesuai aturan. 

Namun ia menyinggung tentang SK penerima hibah yang dikeluarkan oleh Gubernur Aceh pada tanggal 22 Desember 2023, kemudian SPM untuk pengamprahan tanggal 27 Desember 2023.

Baca juga: Kasus BRA ke Pengadilan

“Bahkan tahu nggak, SK dari gubernur itu tanggal 22 Desember 2023, kemudian amprahan SPM tanggal 27 Desember, berarti dikerjakan tujuh hari. 

Apakah sempurna? Orang ini menuntut yang ideal, apakah mungkin,” tanya Kamaruddin.

Kamaruddin juga mengungkap, program tersebut diajukan oleh kelompok kepada BRA, yang selanjutnya BRA mengajukan ke TAPA, kemudian masuk ke dalam DIPA.

“Kemudian itu masuk ke E-Katalog, di sana ada perusahaan, itu nanti akan diuji lebih lanjut perusahaan siapa, seperti apa, akan diuji seperti apa, tapi yang pasti ini oleh jaksa dianggap bermasalah,” katanya.

Kamaruddin mengaku merasakan adanya keanehan dan kejanggalan dalam penegakan hukum dugaan korupsi dana hibah untuk masyarakat korban konflik Aceh tersebut.

“Anehnya, pemilik perusahaan itu tidak ditetapkan sebagai tersangka, yang ditetapkan tersangka Ketua BRA, PPTK, PA, kemudian koordinator, dari perusahaan tidak ada, ini aneh juga kasus ini. 

Kenapa dari perusahaan kok nggak ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Baca juga: Penyidik Kejari Limpahkan Berkas Perkara Kasus Dugaan Korupsi BRA ke PN Tipikor Banda Aceh

Namun demikian, Kamaruddin mengatakan tidak tertutup kemungkinan nantinya majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh akan menetapkan tersangka baru dan akan ditindaklanjuti oleh jaksa.

“Kita tunggu saja,” tambahnya.

Nah, terkait apakah para pemilik perusahaan tersebut sudah diperiksa atau belum oleh jaksa, Kamaruddin mengaku belum mengetahui.

Jika belum diperiksa, ia pun mengaku tidak tahu alasan jaksa belum memeriksa para pemilik perusahaan.

“Jadi, tadi diucapkan oleh saksi bahwa ini ada Pokir dari Anggota DPRA, jadi bisa jadi nanti majelis hakim akan memanggil anggota DPRA untuk menanyai ini, kita lihat saja nanti,” ucapnya.

Kamaruddin berharap kasus tersebut bisa terungkap semuanya secara terang benderang.

Baca juga: Ketua BRA Hadiri Peringatan Hari Damai Aceh, Ditanya soal Korupsi Menjeratnya, Begini Jawabnya

“Kalau kita, ingin terungkap semuanya, lebih adil, memberi rasa keadilan kepada terdakwa lainnya, juga memberikan keadilan bagi masyarakat korban konflik,” imbuhnya.

Untuk saat ini, kata Kamaruddin, pihaknya menilai majelis hakim telah memeriksa dengan baik dan memimpin sidang dengan sangat objektif.

“Tinggal sekarang bagaimana mengejar kalau memang ada pelaku lain, ya kita lihat proses peradilannya nanti,” pungkasnya.

Sementara itu, informasinya dana hibah pengadaan bibit ikan kakap dan pakan runcah tersebut Rp 15,7 Miliar, yang dikerjakan oleh lima perusahaan. 

Adapun masyarakat yang disebut menerima hibah tersebut ada 9 kelompok, yaitu Kelompok Bintang Timur, Doa Ibu, Kakumat Su, Makmur Beusare, Raja Meujulang.

Kemudian Cabang Utama, Gudang Meuh, Jasa Rakan Mandum, dan Kelompok Sobat Nelayan. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved