Berita Politik
YARA Dukung Usul Presiden Prabowo, Pilkada Dipilih oleh DPRD
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Safaruddin, mendukung usul Presiden Prabowo Subianto agar Kepala Daerah dipilih oleh DPRD, usulan dari Presiden
Kepada DPR RI suratnya kami serahkan langsung ke Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin saat berkunjung ke Aceh.
Usulan tersebut kami sampaikan karena dalam amatan kami, pemilihan langsung ini banyak menimbulkan efek negatif, mulai dari perpecahan di tengah masyarakat karena beda pilihan yang mengabcam persatuan dan kesatuan bangsa.
Pola kampanye yang menghalalkan secara cara termasuk mempraktikkan money politik yang tidak sesuai dengan semangat demokrasi dan pancasila”, tambah Safar usai penandatangan MoU YARA dengan beberapa Fakultas di Universitas Malikussaleh.
Baca juga: Daftar Pemenang Pilkada Serentak 2024: Partai mana yang Mendominasi?
Secara konstitusional, pemilihan kepada Daerah melalui lembaga DPRD tidak bertentangan dengan konstitusi, dan Pemerintah juga telah melakukan kajian tersebut mengesahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang kemudian dicabut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota karena mendapatkn penolakan publik dan juga belum terkonsolidasinya partai politik saat itu, yang kemudian menjadi UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Oleh karena itu, Safar melihat saat ini, beberapa Partai Politik sudah menemukan satu pandangan yang sama dengan Pemerintah, dan harapannya semua Partai Politik juga dapat satu pandangan yang sama dengan tujuan untuk kepentingan Bangsa dan Negara.
“secara konstitisional pemilihan kepala daerah oleh lembaga DPRD ini dapat dilaksanakan, tahun 2014, pernah disahkan UU Nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, namun UU tersebut tidak sempat diterapkan karena adanya penolakan publik dan juga belum terkonsolidasinya pandangan partai politik terhadap Pilkada sehingga UU tersebut dicabut kembali.
Untuk saat ini, kita semua sudah melihat proses yang berjalan, dan beberapa partai politik juga sudah mendapatkan satu pandangan, kami berharap juga semua Partai Politik punya pandangan yang sama dengan Presiden terhadap Pilkada dengan pertimbangan untuk kepentingan Bangsa dan Negara” Tutup Safar yang juga Ketua Ikatan Advokat Indonesia Provinsi Aceh.
Baca juga: Tak Jadi Gugat Hasil Pilkada ke MK, Om Bus Beristikarah: Perjuangan Kita Akan Terus Berlanjut
Ampon Man Sebut Keberhasilan Revisi UUPA Akan Jadi Legacy Tiga Presiden RI |
![]() |
---|
Penyusunan Pengurus Tuntas, DPW PAN Aceh belum Agendakan Jadwal Pelantikan |
![]() |
---|
Komisi II DPR Dukung Perpanjangan Dana Otsus Aceh, Usul Pembentukan Panja |
![]() |
---|
Pengurus DPW PAN Aceh Disahkan, 4 Figur Pegang Posisi Kunci, Ini Dia Daftar Lengkapnya |
![]() |
---|
DKPP Periksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik KIP Banda Aceh Soal Penggelembungan Suara, Ini Teradunya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.