Berita Aceh Barat

Pemkab dan Dinas P2TP2A Aceh Barat Diminta Lebih Serius Tangani Kasus Perlindungan Anak

Salah satu contoh kasus yang menarik perhatian adalah kasus penyiraman air cabe terhadap seorang anak

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua YBHA PM Aceh Barat, Ahhada 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Penanganan kasus anak di Kabupaten Aceh Barat dinilai belum maksimal, terutama oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Aceh Barat.

Penanganan kasus perlindungan anak masih banyak mengalami kendala. 

Salah satunya adalah kurangnya perhatian dari pihak pemerintah daerah dan masyarakat, serta minimnya fasilitas dan sumber daya manusia di Dinas P2TP2A setempat, termasuk tidak adanya paralegal yang dapat membantu mendampingi korban.

“Kami sudah datang langsung ke Dinas P2TP2A Aceh Barat, namun sayangnya mereka tidak memiliki paralegal yang dapat membantu menangani kasus anak dengan serius. 

Tanpa adanya dukungan hukum yang memadai, penanganan kasus-kasus seperti ini menjadi sangat sulit,” ujar Ketua Yayasan Bantuan Hukum Anak Peutuah Mandiri (YBHA PM) Aceh Barat, Ahhada kepada Serambinews.com, Minggu (15/12/2024).

Baca juga: Komisi V DPRA Gagas Aturan Pembatasan Penggunaan Android bagi Anak-anak

Sebagai respons terhadap permasalahan ini, YBHA Peutauh Mandiri Aceh telah membuka cabang di Kabupaten Aceh Barat dengan tujuan untuk memberikan sosialisasi hukum kepada masyarakat dan mengedukasi mereka mengenai pentingnya perlindungan anak serta hak-hak anak menurut hukum.

Salah satu contoh kasus yang menarik perhatian adalah kasus penyiraman air cabe terhadap seorang anak. 

Dalam kasus tersebut, meskipun pihak keluarga telah berdamai dan mencabut laporan, proses hukum seharusnya tetap berjalan, mengingat ada beberapa delik hukum yang menyatakan bahwa perkara perlindungan anak harus tetap dilanjutkan meski sudah ada perdamaian. 

Hal ini menunjukkan pentingnya pemahaman hukum yang lebih baik dari semua pihak terkait.

“Kasus seperti ini seharusnya tidak bisa dihentikan hanya karena sudah ada perdamaian. 

Ada beberapa jenis delik dalam hukum perlindungan anak yang tetap mengharuskan kasus dilanjutkan meskipun laporan dicabut. Ini semua tergantung pada jenis kasus dan deliknya,” jelasnya.

Baca juga: Dalam Rangka Hari Juang TNI AD, Kodim Aceh Selatan Gelar Pengobatan Massal 

Mantan paralegal ini juga menambahkan, bahwa meskipun perbaikan tidak bisa dilakukan secara instan.

Namun setiap langkah yang diambil harus melalui proses yang matang, perencanaan yang baik, serta diskusi dengan advokat provinsi untuk memastikan penanganan kasus anak di Aceh Barat dapat berjalan dengan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dengan dibukanya cabang YBHA di Aceh Barat, diharapkan bisa meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat, serta memberikan dukungan hukum yang lebih baik bagi anak-anak yang membutuhkan perlindungan hukum yang serius.(sb)

Baca juga: Bank Aceh Syariah Borong Empat Penghargaan BPKH Banking Awards 2024

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved