Berita Banda Aceh
Polisi Ringkus Maling dan Penadah di Banda Aceh - Aceh Besar, 7 Orang Diamankan
dilaporkan adiknya dalam kondisi pintu rumah terbuka dan kunci pintu telah rusak, sedangkan barang berharga miliknya sudah banyak yang hilang.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Nur Nihayati
dilaporkan adiknya dalam kondisi pintu rumah terbuka dan kunci pintu telah rusak, sedangkan barang berharga miliknya sudah banyak yang hilang.
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satreskrim Polresta Banda Aceh meringkus maling dan penadah di Aceh Besar dan Banda Aceh, total sebanyak tujuh orang diamankan polisi beserta barang curiannya usai membongkar rumah warga di Gamponh Meunasah Tuha, Peukan Bada.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, pelaku berinisial RI alias Labok (47) warga Meunasah Tuha, MH (43) warga Asoe Nanggroe dan ZUL (40) warga Punge Blang Cut. Mereka masing-masing diamankan di lokasi berbeda.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu menjelaskan, rumah yang ditinggalkan oleh pemilik Irfandi (43) pada Rabu (4/12/2024), dilaporkan adiknya dalam kondisi pintu rumah terbuka dan kunci pintu telah rusak, sedangkan barang berharga miliknya sudah banyak yang hilang.
"Barang yang hilang di antaranya sepeda motor jenis Scooter, BPKB, dua unit kulkas, dua unit televisi, satu unit mesin pompa air, dua buah tabung elpiji, satu set lemari piring, dua unit Filling Cabinet, satu unit mesin potong rumput, berkas Akte Jual Beli, satu buah Guci dan sebilah pedang," tutur Kompol Fadillah dalam keterangannya, Minggu (15/12/2024).
Polisi Kembangkan Kasus
Sesuai dengan Laporan Polisi yang dilaporkan korban ke SPKT Polresta Banda Aceh, Kasat Reskrim membentuk tim guna mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan tersebut.
Mantan Kabag Ops Polres Nagan Raya ini menjelaskan, proses penangkapan dimulai pada 6 Desember 2024 di kawasan Gampong Asoe Nanggroe, Banda Aceh.
Awalnya tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan terhadap penampung barang bekas. Dari sini tim mengamankan HF (35) dan DS (63) di Gampong Asoe Nanggroe, Banda Aceh.
Menurut mereka, barang tersebut telah dijual ke kawasan Tembung, Kota Medan.
“Hasil tampungan barang curian telah dijual ke Medan,” ungkap Kompol Fadillah.
Setelah mendapat keterangan dari kedua pelaku penampung hasil kejahatan tersebut, tim melanjutkan pencarian terhadap pelaku berinisal ZUL.
Dia ditangkap di kawasan gampong Ateuk Pahlawan, Banda Aceh.
"Zul juga menyebutkan nama pelaku lainnya, yakni MH dan RI alias Labok.
WOW, Harga Emas Tembus Rp 6,5 Juta Per Mayam di Aceh |
![]() |
---|
Bea Cukai Bersama Satpol PP-WH Aceh Sita 22.900 Batang Rokok Ilegal |
![]() |
---|
Pemerintah Diminta Bentuk Badan Khusus Pengelola Otsus, Bisa Tiru BRR Aceh-Nias |
![]() |
---|
BTN Syariah Tambah 2 Cabang Baru di Langsa dan Meulaboh |
![]() |
---|
Bakti Teritorial Prima Jelang HUT Ke-80 TNI, Kodam IM Gelar Donor Darah Serentak di Sejumlah Wilayah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.