Berita Banda Aceh

Imigrasi Banda Aceh Amankan Bule Asal Denmark Gegara Overstay hingga 56 Hari 

Berdasarkan hasil penelusuran diketahui bahwa VRP tiba di Indonesia pada 22 September 2024 dengan Visa On Arrival (VOA) yang berlaku hingga 21 Oktober

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/Dok Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh saat mengamankan seorang WNA atau bule asal Denmark berinisial VRP yang overstay di salah satu hotel di kawasan Peunayong, Banda Aceh, Selasa (17/12/2024). 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) atau bule asal Denmark berinisial VRP, yang diduga telah melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) selama 56 hari. 

“Penindakan dilakukan setelah Imigrasi Banda Aceh menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan WNA tersebut di sebuah hotel di kawasan Peunayong, Banda Aceh,” kata Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, dalam keterangannya, Selasa (17/12/2024). 

Gindo menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran diketahui bahwa VRP tiba di Indonesia pada 22 September 2024 dengan Visa On Arrival (VOA) yang berlaku hingga 21 Oktober 2024. 

Namun, saat masa berlaku visanya habis bule tersebut tidak melakukan perpanjangan izin tinggal dan menolak membayar denda atas pelanggaran overstay-nya.  

Sebab itu, kata Gindo, VRP diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Banda Aceh untuk proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku. 

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran keimigrasian, termasuk overstay. Imigrasi akan terus mengawasi keberadaan warga negara asing di wilayah kami dengan serius. Terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan dugaan pelanggaran ini,” ungkapnya. 

Gindo menekankan, pihaknya bakal menindak tegas setiap WNA yang nekat melakukan hal yang sama demi menjaga ketertiban dan kedaulatan negara. 

“Kantor Imigrasi Banda Aceh mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan keberadaan WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian demi menjaga ketertiban dan keamanan wilayah,” pungkasnya. 

Sementara itu, Kasubsi Teknologi Informasi Keimigrasian Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Taufik mengatakan, atas pelanggaran yang dilakukan, VRP kemungkinan besar bakal dideportasi ke negaranya. 

“Saat ini kami masih proses. Kemungkinan besar dideportasi (dipulangkan ke negara asalnya),” katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved