Data pengaduan masyarakat berdasarkan rekapitulasi email Satgas PASTI pada periode Januari - Oktober 2024 terdapat sebanyak 19 aduan yang terkait investasi ilegal dan 72 aduan terkait pinjaman online (pinjol) di Aceh.
Kepala OJK Aceh menyampaikan, untuk menjaga masyarakat Aceh dari serangan investasi ilegal dan/atau judi online, dibutuhkan kegiatan edukasi yang masif oleh semua pihak.
Termasuk bersama jurnalis media massa sebagai garda terdepan penyampaian informasi, agar masyarakat dapat lebih waspada terhadap maraknya penawaran investasi berkedok penipuan maupun aktivitas keuangan ilegal serta memahami dampak buruk serta bahaya penggunaannya.
“OJK Aceh berkomitmen untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dengan rekan-rekan media. Selain itu, Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh rekan media untuk pemberitaan, kerja sama, masukan dan kritik yang disampaikan selama ini," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.