Berita Nagan Raya

Polres Nagan Raya Serahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM ke JPU

Tersangka yang berinisial SN, berusia 40 tahun, diserahkan kepada JPU Yoga Mohd Afdhal setelah proses penyidikan dinyatakan inkracht atau P21. 

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Satreskrim Polres Nagan Raya melalui Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Jumat (20/12/2024), menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus penyalahgunaan pengangkutan BBM kepada JPU. 

Laporan Sa'dul Bahri | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Satreskrim Polres Nagan Raya melalui Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya

Penyerahan berkas perkara dengan Nomor BP/39.a/XII/2024/Reskrim dilakukan pada Jumat (20/12/2024).

Tersangka yang berinisial SN, berusia 40 tahun, diserahkan kepada JPU Yoga Mohd Afdhal setelah proses penyidikan dinyatakan inkracht atau P21. 

Barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit mobil Toyota Hilux, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 14 jeriken berisi Pertalite, 5 jeriken kosong, dua barcode, dan satu selang.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani menjelaskan, bahwa tersangka SN ditangkap pada bulan November lalu karena melakukan penyelewengan BBM bersubsidi jenis Pertalite. 

Tersangka diduga menimbun BBM tersebut di sebuah kios kelontong, dengan total 14 jeriken yang disimpan di dalam mobil.

"Ia terbukti melakukan penimbunan minyak Pertalite yang disimpan dalam jeriken-jeriken di dalam mobilnya," ujar Iptu Vitra.

Tindak pidana yang dilakukan tersangka melanggar Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja yang telah diubah dengan Perpu No 2 Tahun 2022 mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana. 

Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved