Mantan TNI Tewas Dibunuh Anggota Kodam Bukit Barisan, Leher Dijerat, Berawal dari Rental Mobil

Andreas Sianipar (44), eks anggota TNI diduga dibunuh oleh anggota Kodam I/Bukit Barisan, Serka Holmes Sitompul.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribun Medan/HO
Ilustrasi TNI dan mayat 

SERAMBINEWS.COM - Andreas Sianipar (44), eks anggota TNI diduga dibunuh oleh anggota Kodam I/Bukit Barisan, Serka Holmes Sitompul.

Korban ditemukan tewas di Dusun III Bulu Telang, Desa Aek Tapa, Kecamatan Marbo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sabtu (12/12/2024) sekira pukul 03:00 dini hari.

Warga Jalan Dame, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang itu sempat dilaporkan hilang selama 14 hari sejak 8 Desember lalu usai dijemput sejumlah orang.

Motif Serka Holmes Sitompul melakukan penculikan dan pembunuhan itu diduga terkait penggelapan mobil yang dirental korban kepada pelaku.

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, penyebab kematian korban bukan karena luka tusuk.

Berdasarkan hasil autopsi awal, korban tewas kehabisan napas akibat hidung dan mulutnya dilakban.

Saat hidung dan mulutnya dilakban, leher korban dijerat, diduga menggunakan kabel.

"Kesimpulan awalnya korban meninggal akibat kehabisan napas akibat jeratan di leher, lalu pembekapan di hidung hingga tidak bisa bernapas," kata Gidion, dilansir Tribun Medan, Sabtu (21/12/2024) malam.

Sementara itu, luka yang dialami korban dan kondisi saat ditemukan, yaitu tangannya terikat kabel. Sedangkan kepala, mata, mulut, dan hidup ditutup.

Pada bagian mulut, tangan, dan punggung korban memar akibat dihantam menggunakan benda tumpul.

"Luka pada tangannya karena terikat kabel Telkom, kepala dilakban dan sudah terkelupas menutup mata, serta hidung." 

"Tangan dan punggung mengalami luka memar akibat benda tumpul, kemudian di mulut ada luka memar," ujarnya.

Baca juga: Wanita yang Tewas di Gubuk di Jatim Tenyata Dibunuh Pacar, Korban Dihabisi Usai Berhubungan Badan

3 Warga Sipil Ditangkap

Polrestabes Medan telah menangkap tiga warga sipil terkait pembunuhan Andreas Sianipar.

Ketiganya adalah CJS (23), berperan menjemput korban, MFIH (25) melakukan penganiayaan, serta FA (37) yang juga menganiaya, menendang, dan menebas kaki korban menggunakan sebilah parang panjang.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved