Berita Aceh Utara

Terlibat Kasus Korupsi Gaji Pegawai, Eks Bendahara Dinas Kesehatan Aceh Utara Dituntut 6,5 Tahun  

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara menuntut terdakwa dengan hukuman 6,5 tahun atau 78 bulan penjara.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
kompas.com
Ilustrasi persidangan 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Sidang kasus dugaan korupsi kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat (20/12/2024), dengan terdakwa Maisarah, mantan Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Utara.

Dalam sidang lanjutan kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara menuntut terdakwa dengan hukuman 6,5 tahun atau 78 bulan penjara.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Mahdi, SH MH, didampingi dua Hakim Anggota, yakni H Harmi Jaya, SH, dan Anda Ariansyah, MH. 

Sedangkan terdakwa Maisarah hadir didampingi Penasehat Hukum T Fakhrial Dani, MH.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, bahwa Maisarah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan Aceh Utara.

Maisarah yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran tidak membayar kekurangan gaji pegawai puskesmas selama periode 2015 hingga 2019, yang berakibat pada kerugian negara sebesar Rp 918.276.760.

Dalam tuntutannya, JPU meminta agar Maisarah dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, yang akan dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani.

Selain itu, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar denda sebesar Rp 250 juta, yang jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Maisarah juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 918.276.760. Jika terdakwa gagal membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkracht, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Jika harta benda tidak mencukupi, akan dijatuhkan hukuman penjara tambahan selama 3 tahun 6 bulan.

Sidang ditunda untuk agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari tim pengacara terdakwa, yang akan dilaksanakan pada 6 Januari 2025.

“Ya, kita akan mengajukan pleidoi nantinya pada sidang 6 Januari 2024,” ujar T Fakhrial Danil, MH kepada Serambinews.com, Minggu (22/12/2024).

Karena, menurut Fakhrial Dani, kasus tersebut bukan korupsi, tapi penggelapan dana dalam jabatan dan seharusnya kasus tersebut adalah utang-piutang. 

Selain itu, dirinya juga merasa aneh, karena hanya mantan bendahara saja yang diproses dalam kasus tersebut.

Untuk diketahui, perkara ini pertama kali dibuka di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada 15 November 2024, dengan dakwaan terkait penggelapan dana gaji pegawai yang seharusnya dibayarkan kepada puskesmas-puskesmas di Aceh Utara.

Terdakwa didakwa tidak membayar rapel kekurangan gaji pegawai periode 2015 hingga 2019 di sejumlah puskesmas yang berada dalam wilayah kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara.

Dana yang seharusnya digunakan untuk membayar gaji pegawai tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara Tahun Anggaran 2019 dan 2020.

Dalam kurun waktu tersebut, terdakwa diduga menarik dana dengan alasan "salah kirim" pada tahun 2019, dan gagal membayarkan sisa kekurangan gaji sebesar Rp 918.276.760, pada tahun 2020.

Hal ini mengakibatkan kerugian besar terhadap keuangan negara, yang tercatat sebesar hampir satu miliar rupiah.(*) 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved