Harvey Moeis Terbukti Rugikan Negara Rp 300 Triliun, Majelis Hakim Rincikan Item Kerugian

“Total kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14,” kata Hakim Suparman di ruang sidang, Senin (23/12/2024).

Editor: Amirullah
Tangkap layar YouTube Kompas TV Pontianak
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis menjadi tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. (Tangkap layar YouTube Kompas TV Pontianak) 

SERAMBINEWS.COM  - Harvey Moeis, seorang pengusaha muda yang juga dikenal sebagai suami dari aktris ternama Sandra Dewi, kini menjadi sorotan publik setelah dinyatakan terbukti merugikan keuangan negara.

Total kerugian yang diungkap mencapai angka fantastis, yaitu Rp 300.003.263.938.131,14.  

Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Suparman Nyompa saat membacakan pertimbangannya menyebut, perbuatan itu Harvey lakukan bersama-sama eks Direktur PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan sejumlah bos smelter swasta.

“Total kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14,” kata Hakim Suparman di ruang sidang, Senin (23/12/2024).

Dalam pertimbangan itu, Hakim Suparman membeberkan perbuatan Harvey Moeis memenuhi unsur kerugian negara atau keuangan negara sebagaimana termuat dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Hakim Suparman juga merinci item-item kerugian negara Rp 300 triliun tersebut. Berikut rinciannya:

1. Dari kerja sama sewa penglogaman bijih timah antara PT Timah Tbk dengan lima smelter swasta yang diinisiasi Harvey Moeis sebesar Rp 2.284.950.217.912,14 (Rp 2,2 triliun).

2. Kerugian akibat PT Timah Tbk membayar bijih timah yang bersumber dari penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk sebesar Rp 26.648.625.701.519,00 (Rp 26,6 triliun).

3. Kerugian negara akibat kerusakan lingkungan sebesar Rp 271.069.688.018.700,00 (Rp 271 triliun).

Dengan demikian, kata Hakim Suparman, total kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa sebesar Rp 300 triliun.

“Menimbang bahwa dengan demikian unsur yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa tersebut,” ujar Hakim Suparman. 

Sebelumnya, jaksa menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.

Ia juga dibebankan biaya uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. 

Jaksa menilai, Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama eks Direktur PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan para bos perusahaan smelter swasta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap dilakukan Penahanan di rutan,” ujar jaksa. 

Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun. 

Harvey Moeis didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi

Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan. 

Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. 

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah. 

Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut. 

Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana CSR yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim. 

Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.

“Memperkaya terdakwa Harvey Moesi dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa. 

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.

Menangis Saat Curhat soal Sandra Dewi

Pada sidang pledoi atau pembelaan, Rabu (18/12/2024) lalu, Harvey Moeis tak kuasa menahan tangis saat curhat soal Sandra Dewi.

"Hal paling menonjol apa yang saya dapatkan selama proses hukum ini setelah saya renungkan, saya berpikir satu Yang Mulia," katanya.

"Bukan proses penyidikan atau penyelidikan atau persidangan, saya hanya terpikir bagaimana hebatnya dan pentingnya peranan seorang istri Yang Mulia, khususnya istri saya Sandra Dewi Yang Mulia," ujarnya mulai menangis.

Dia menyebut, dalam kasus ini Sandra menjadi orang yang paling dimanfaatkan. "Sebagai pihak yang paling dimanfaatkan untuk pencitraan pada saat yang sama paling dirugikan dalam kasus ini," lanjut Harvey.

"Dia tidak pernah lelah, tidak pernah bimbang, tidak pernah kenal lelah selalu tabah dan setia bersinar memberi harapan dan kekuatan bagi saya," sambung Harvey.

Harvey tak segan memuji kesetiaan istrinya itu. Ia kemudian meminta izin menyampaikan curahan hatinya untuk Sandra Dewi.

"Saya menjadi sadar bahwa anugerah terbesar dalam hidup saya itu adalah istri saya Yang Mulia. Sumpah yang kami ucapkan tujuh tahun lalu untuk saling menjaga pada saat susah maupun senang, kelimpahan maupun kekurangan pada waktu yang sehat maupun sakit sampai maut memisahkan kita, dijalankan dan ditunaikan Sandra tanpa keluhan," tuturnya lagi.

"Izinkan saya untuk menyampaikan curahan hati tentang keluarga kecil saya Yang Mulia," tandasnya.

"Kembali ke istri saya Sandra Dewi, wanita, manusia paling kuat yang pernah saya tahu. Ketika dia difitnah, dihujat, dan dicaci maki. Kehilangan nama baik, karier, pekerjaan. Lalu diparadekan untuk kepentingan publisitas kasus.” 

"Ini dia sebenarnya punya akses langsung untuk berbicara ke publik, untuk melawan Yang Mulia. Tapi dia memilih untuk diam karena di agama kita diajarkan. Ketika ada kekuatan besar yang sedang menindas kita, maka yang harus kita lakukan adalah diam," bebernya.

Pria yang sudah menikahi Sandra Dewi selama tujuh tahun lamanya ini tampak membacakan sebuah kutipan Alkitab. "Firman Tuhan berkata, Tuhan akan berperang untuk kamu dan kamu akan diam saja. Dan bahwa pembalasan adalah hakku," ucap Harvey.

"Istriku, kita sudah pernah melewati masa susah ketika Papa sakit kamu selalu di sampingku. Lalu ketika senang, kita menikah, dapat anak-anak lucu yang sempurna, kamu juga ada di sampingku."

"Sekarang kita susah lagi, kamu tidak pernah bersungut-sungut, tidak pernah mengeluh, tidak pernah menyalahkan keadaan bahkan menjadi pilar penyangga kaki keluarga kita. Tanpa kamu aku runtuh," Harvey mulai menangis sembari terbata membacakan pesan demi pesan untuk istrinya.

Setelah sempat terdiam, isaknya lagi-lagi terdengar saat menyinggung soal anak-anaknya sembari berterima kasih pada istrinya. "Terima kasih Sandra Dewi, yang namanya Dewi-dewi itu biasanya hebat Yang Mulia," selorohnya di sela-sela pembacaan pledoi.

"Tenang, kita dari susah, senang, sekarang susah lagi, kita tinggal tunggu senangnya aja. Masa susah terus. Titip anak-anak, jangan lupa berdoa biar Papa wamilnya cepat selesai," ujarnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TERBUKTI Harvey Moeis Rugikan Negara Rp 300 Triliun, Majelis Hakim Beber Rinciannya

Baca juga: Ini Hukum Menabrak Pengendara Motor Lawan Arah di Jalan Raya, Berikut Tips Aman Berkendaraan

Baca juga: Pemimpin Oposisi Israel Sebut Netanyahu Tak Inginkan Gencatan Senjata di Gaza:Perang Terus Berlanjut

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved