Berita Nasional

Ini Hukum Menabrak Pengendara Motor Lawan Arah di Jalan Raya, Berikut Tips Aman Berkendaraan

Sering Membahayakan di Jalan Raya, Ini Hukum Menabrak Pengendara Motor yang Lawan Arah dan Tips Aman Berkendaraan

|
Editor: Muhammad Hadi
KOMPAS.com/XENA OLIVIA
Sejumlah pengendara motor melawan arah di Jalan Pegangsaan Timur, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2024) 

Sering Membahayakan di Jalan Raya, Ini Hukum Menabrak Pengendara Motor yang Lawan Arah dan Tips Aman Berkendaraan

SERAMBINEWS.COM - Pengendara yang melawan arah di jalan bukan hanya membuat kesal pengemudi kendaraan lain.

Karena aksi pengendara yang melawan arah juga membahayakan pengendara lain.

Bila terjadi kecelakaan justru merugikan bukan hanya dirinya, tapi juga pengendara lain.

Apalagi, kalau aksinya melawan arus justru merenggut nyawa orang lain  di jalan raya.

Misalnya kejadian pengendara yang melawan arah ini.

Sebuah video viral menunjukkan seorang pengendara sepeda motor yang melawan arah di jalan raya saat sedang macet.

Baca juga: Truk Tabrak Truk di Aceh Barat, Ini Identitas Korban Meninggal Dunia

Pengendara motor itu dengan santai melaju di antara mobil-mobil yang terjebak dalam kemacetan. 

Namun, dalam video yang diunggah melalui akun Instagram Hujat Baper, pengendara motor tersebut akhirnya tertabrak oleh pengendara motor lain yang sedang melaju di sisi kanan jalan

Kasus seperti ini sebenarnya sering terjadi di jalan raya, di mana pengendara motor melawan arah dan mengganggu kelancaran kendaraan lainnya.

 Lantas bagaimana hukumnya jika menabrak orang atau pengendara motor yang melawan arah?

Pengamat transportasi dan angkutan jalan, Budiyanto, mengatakan, melawan arah merupakan kesalahan dan jika terjadi kecelakaan maka pelakunya dalam kondisi lemah.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Senin 23 Desember 2024, Berikut Rincian Harga Emas Per Gram

"Melawan arah dalam Undang-Undang lalu lintas dan angkutan jalan termasuk klasifikasi pelanggaran lalu-lintas.

 Sedangkan kecelakaan lalu-lintas termasuk dalam klasifikasi kejahatan lalu lintas," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Jumat (20/12/2024).

"Seandainya kecelakaan atau penabrak pengguna jalan yang melawan arah karena terjadi kelalaian atau di luar kemampuan pengemudi, maka pengguna jalan yang melawan arus pada posisi yang lemah," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved