Berita Nasional

Ini Hukum Menabrak Pengendara Motor Lawan Arah di Jalan Raya, Berikut Tips Aman Berkendaraan

Sering Membahayakan di Jalan Raya, Ini Hukum Menabrak Pengendara Motor yang Lawan Arah dan Tips Aman Berkendaraan

|
Editor: Muhammad Hadi
KOMPAS.com/XENA OLIVIA
Sejumlah pengendara motor melawan arah di Jalan Pegangsaan Timur, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2024) 

Namun di sisi lain kata Budiyanto, tidak boleh ada niat pengendara lain untuk menabrak pengendara motor yang melawan arah.

Sebab jika dilakukan dengan sengaja maka hal itu akan membawa konsekuensi hukum yang lain.

Baca juga: Amerika Jual Senjata Ke Taiwan, China Peringatkan AS tak Bermain Api, Ini Komitmen Trump Jika Invasi

Budiyanto mengatakan jangan pernah main hakim sendiri.

 Jika melihat terjadinya pelanggaran, pemakai jalan bisa merekam atau memfoto kejadian untuk bukti.

"Melihat demikian foto dan buatkan vidio untuk dilaporkan kepada petugas kepolisian terdekat untuk ditindak," katanya.

"Pelanggaran dapat didapat karen tertangkap tangan pada waktu pemeriksaan, adanya laporan dari masyarakat atau tertangkap kamera CCTV yang terkoneksi dengan E-TLE," ujarnya.

Tips aman berkendaraan

Perjalanan jauh menggunakan mobil melewati jalan tol membutuhkan konsentrasi penuh. 

Jalan panjang dan monoton kerap menjadi pemicu hilangnya fokus pengemudi.

Faktor lalai dan kelelahan menjadi hal yang perlu diperhatikan agar perjalanan tetap aman selama di jalan tol, meski arus lalu lintas cenderung lancar.

Baca juga: ‘Semua Perang Punya Aturan, Semua Aturan Itu Telah Dilanggar Israel’ Kata Badan PBB

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia mengatakan, beberapa pengendara di jalan tol mengabaikan faktor keselamatan, sehingga memicu hilangnya kendali atas suatu mobil.

"Aktivitas yang dilakukan sambil mengemudi dapat membuat arah laju kendaraan tidak terkontrol, seperti main ponsel dan sejenisnya, akibat fokus yang terpecah,” ucap Sony kepada Kompas.com, Minggu (22/12/2024)

 Sony mengatakan, main ponsel dapat mengurangi penguasaan kendaraan dan kemampuan reaksi akibat konsentrasi pengemudi terbagi. 

Akibatnya, pengemudi berpotensi melakukan manuver di luar kendali.

"Sangat dilarang main ponsel sambil mengemudi, pengemudi tidak mampu mengendalikan kendaraan karena tidak siap, bisa juga melakukan pengereman mendadak tanpa melihat, terkaget karena manuver pengendara lain,” ucap Sony.

Baca juga: Berikut Daftar UMP 2025 Seluruh Wilayah Indonesia, Naik 6,5 Persen, DKI Jakarta Tertinggi

Sony mengatakan, manuver kecil yang dilakukan pengemudi saat mobil melaju pada kecepatan tinggi dapat mengakibatkan risiko besar.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved