KUPI BEUNGOH
Penguatan Perdamaian Pasca Pilkada 2024
Pemerintahan tidaklah diadakan untuk melayani dirinya sendiri, Tapi melayani masyarakat serta menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota mas
Oleh: Yunidar Z.A*)
Perang, kekerasan, kerusuhan sangat merugikan, terjadinya instabilitas politik, kemiskinan, penyakit, kurang pendidikan, kurang makan, kurang gizi, serta hutang dan bunganya.
Ditambah lagi korupsi yang menimbulkan perdamaian negatif (Galtung - tidak adanya perang dan kekerasan langsung).
Celakanya, ketidak adilan ekonomi, kertimpangan terjadi.
Oleh karenanya dalam Penciptaan perdamaian, maka bersiaplah untuk berdamai dalam peace network, demikian juga sebaliknya.
Jaringan perang, rusuh, nir damai akan menciptakan ketidakstabilan untuk mendapatkan keuntungan dari kondisi tidak aman tersebut.
Nah, dalam pelaksaaan Pilkada serentak 2024 lalu, jaringan perdamaian mulai tumbuh dalam masyarakat Aceh.
Pelaksaan Pilkada serentak di seluruh Indonesia diapresiasi, damai dan sukses.
Pesta demokrasi Pilkada tersebut sebagai resolusi konflik, pergantian kepemimpinan daerah kepada yang terpilih, mendapatkan suara terbanyak.
Sesuai dengan mekanisme aturan perundang-undangan. Peserta mengikuti konstestasi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU-RI) atau Komisi Independen Pemilih (KIP) untuk di Aceh, sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Mulai dari tahapan perencanaan sampai dengan pemilihan secara serentak pada tanggal 17 November 2024.
Bagaimana dengan Aceh pasca Pemilihan Kepala Daerah secara serentak 17 November 2024?
Masyarakat Aceh telah mempraktekkan nilai-nilai demokrasi dalam proses yang terus berjalan. Masyarakat berharap pilkada memberikan suatu yang baru untuk membangun Aceh lebih baik, harapan terbukanya lapangan pekerjaan adanya investasi, menurunnya angka kemiskinan, tersedianya rumah layak huni, terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat Aceh, dll.
Semuanya akan terwujud dengan memberikan kepercayaan kepada pemimpin baru, juga ikut aktif berpartisipasi dalam setiap proses perencanaan pembangunan yang dapat mensejahterkan semua masyarakat.
Baca juga: Apresiasi untuk Mualem dan Om Bus
Pemerintahan tidaklah diadakan untuk melayani dirinya sendiri, Tapi melayani masyarakat serta menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat mengembangkan kemampuan dan kreatifitasnya demi mencapai tujuan bersama.
Karenanya birokrasi publik berkewajiban dan bertanggungjawab untuk memberikan layanan baik dan profesional. (Jurnal Ilmu Pemerintahan edisi 32 Tahun 2010, hal 53). Pelayanan Publik oleh birokrasi publik dimaksudkan untuk mensejahterakan masyarakat.
Kemudahan Tanpa Tantangan, Jalan Sunyi Menuju Kemunduran Bangsa |
![]() |
---|
Memaknai Kurikulum Cinta dalam Proses Pembelajaran di MTs Harapan Bangsa Aceh Barat |
![]() |
---|
Haul Ke-1 Tu Sop Jeunieb - Warisan Keberanian, Keterbukaan, dan Cinta tak Henti pada Aceh |
![]() |
---|
Bank Syariah Lebih Mahal: Salah Akad atau Salah Praktik? |
![]() |
---|
Ketika Guru Besar Kedokteran Bersatu untuk Indonesia Sehat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.