Jadwal Pencairan Bansos 2025, Ini 10 Bantuan dari Pemerintah yang Cair 2025 dan Cara Daftarnya

Di tengah rencana berlakunya PPN 12 persen di Januari 2025, pemerintah juga memberikan beragam insentif bantuan.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/Foto kiriman warga
Warga memperlihatkan dana BLT 

SERAMBINEWS.COM-  Pencarian terkait Bansos 2025 kapan cair menjadi salah satu topik paling banyak dicari di Google belakangan ini.

Hal ini tidak terlepas dari rencana pemerintah untuk kembali mengucurkan bantuan sosial (bansos) di tahun 2025 mendatang, dengan fokus utama kepada masyarakat kurang mampu.  

Beragam bentuk bansos akan disalurkan, mulai dari bantuan beras, uang tunai, biaya pendidikan, hingga potongan tarif listrik.

Kebijakan ini diharapkan mampu membantu masyarakat yang membutuhkan dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka di tengah situasi ekonomi yang penuh tantangan.  

Pemberian bansos juga menjadi langkah antisipatif pemerintah menghadapi rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada Januari 2025.

Sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat, pemerintah berkomitmen memberikan berbagai insentif untuk meringankan beban ekonomi, terutama bagi kelompok rentan.  

Lantas, apa saja bansos dari pemerintah itu?

Simak jawaban bansos 2025 kapan cair berikut ini.

Bansos yang Cair 2025

1. Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Presiden Prabowo Subianto diketahui akan menerapkan program makan bergizi gratis untuk siswa PAUD, SD, SMP, SMA serta santri pesantren.

Dilansir dari Kompas.com, program yang memakai APBN sampai Rp 71 triliun ini akan diterapkan bertahap di seluruh Indonesia mulai 2 Januari 2025.

Menurut Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Berikut jadwal pemberian Makan Bergizi Gratis untuk semua jenjang sekolah: 

  • PAUD-kelas 2 SD: pukul 08.00 waktu setempat 
  • Kelas 3-6 SD: pukul 09.30 waktu setempat 
  • SMP-SMA: pukul 12.00 waktu setempat.

2. Program Keluarga Harapan (PKH)

Program Keluarga Harapan (PKH) ditujukan kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) PKH.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved