Jadwal Pencairan Bansos 2025, Ini 10 Bantuan dari Pemerintah yang Cair 2025 dan Cara Daftarnya

Di tengah rencana berlakunya PPN 12 persen di Januari 2025, pemerintah juga memberikan beragam insentif bantuan.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/Foto kiriman warga
Warga memperlihatkan dana BLT 

PIP diberikan ke peserta didik SD, SMP, dan SMA/SMK yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau peserta didik dari keluarga miskin dengan pertimbangan khusus.

Besaran bantuan yang diterima peserta PIP untuk masing-masing jenjang pendidikan sebagai berikut: 

  • SD/sederajat: Rp 450.000 per tahun. 
  • SMP/sederajat: Rp 750.000 per tahun. 
  • SMA/SMK/sederajat: Rp 1.000.000 per tahun.

6. KIP Kuliah

Pemerintah akan memberikan bantuan KIP Kuliah bagi peserta didik di perguruan tinggi negeri (PTN) hingga lulus sarjana.

Inilah rincian bantuan uang saku KIP Kuliah yang diberikan berdasarkan klaster daerah dan akreditas program studi perkuliahan:

  • Klaster 1 Rp 800.000 
  • Klaster 2 Rp 950.000 
  • Klaster 3 Rp 1.100.000 
  • Klaster 4 Rp 1.250.000 
  • Klaster 5 Rp 1.400.000.

Dilansir dari KompasTV, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan mengintegrasi PIP dengan KIP Kuliah secara otomatis mulai 2025.

Kebijakan ini membuat siswa penerima PIP otomatis dapat KIP Kuliah saat masuk perguruan tinggi lewat jalur SNPB, SNBT, seleksi mandiri, atau seleksi perguruan tinggi swasta (PTS).

7. Bantuan beras 10 kg

Seiring dengan penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan memberikan bantuan beras 10 kg per bulan bagi rumah tangga yang berpendapatan rendah.

Bantuan beras 10 kg ini diperuntukkan bagi 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) yang berada di desil satu dan dua pada Januari-Februari 2025.

8. Diskon tarif listrik

Pemerintah turut memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan listrik yang mempunyai daya listrik terpasang 2200 VA.

Diskon tarif listrik berlaku selama dua bulan, yaitu Januari-Februari 2025 bagi pelanggan pascabayar dan prabayar.

Namun, pelanggan PLN dengan daya listrik terpasang 3.500–6.600 VA tetap akan dikenai PPN 12 persen.

9. Insentif bagi kelas menengah

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved