KPK Ungkap Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku, Sediakan Uang untuk Suap Eks Komisioner KPU

Namun, kata Setyo, ada upaya dari Hasto untuk memenangkan Harun Masiku lewat beberapa upaya yang dilakukan.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/ANDHI DWI
Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan perkara suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, Hasto diduga menghalangi proses operasi tangkap tangan (OTT) dengan memerintahkan eks caleg PDI-P Harun Masiku untuk merendam handphone di dalam air dan melarikan diri.

"Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020, pada saat proses tangkap tangan KPK, saudara HK (Hasto Kristiyanto) memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah sebagai kantor oleh saudara HK) untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Empat tahun berselang, pada 6 Juni 2024, Hasto juga memerintahkan anak buahnya bernama Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan penyidik.

Perintah itu disampaikan Hasto sebelum diperiksa sebagai saksi oleh KPK.


Selain itu, KPK juga mengungkapkan bahwa Hasto mengarahkan sejumlah saksi yang hendak diperiksa dalam kasus suap Harun Masiku.

"HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, pada 23 Desember 2024, dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Hasto Kristiyanto dan kawan-kawannya.

"Yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku," ucap Setyo.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus suap Harun Masiku.

KPK menduga sebagian uang suap yang diberikan Harun Masiku kepada eks anggota KPU Wahyu Setiawan bersumber dari Hasto.

 

Baca juga: Mualem Temui Direktur Utama PGN, Bahas Rencana Eksplorasi Cadangan Gas Raksasa di Blok Andaman

Baca juga: Tesi Desmanita Ditikam Suami Gegara Tak Beri Uang Buat Judi Online, Pisau Menancap 16 Cm di Pinggang

Baca juga: Pabrik Bahan Amunisi di Turki Meledak, 12 Orang Tewas dan 5 Lainnya Terluka

Sudah Tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved