Berita Nasional

Gibran Buka Suara Soal Amnesti Hasto & Abolisi Tom Lembong: Sudah Dikalkulasi Presiden

“Saya meyakini apapun yang sudah diputuskan oleh Bapak Presiden itu pasti sudah dikalkulasi secara matang,” kata Gibran.

Editor: Nurul Hayati
KOMPAS.com/Rahel
WAPRES - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka usai meninjau MBG di SMAN 13 Jakarta Utara, Selasa (18/2/2025). Wapres Gibran menyebutkan bahwa pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong sudah diperhitungkan secara matang oleh Presiden Prabowo. 

“Saya meyakini apapun yang sudah diputuskan oleh Bapak Presiden itu pasti sudah dikalkulasi secara matang,” kata Gibran.

SERAMBINEWS.COM - Tak hanya yang pro, banyak pula pihak yang kontra terhadap pemberian amnesti Hasto Kristiyanto dan abolisi Tom Lembong.

Guru Besar Hukum Unsoed, Hibnu Nugroho, mempertanyakan apakah kasus Hasto dan Tom benar-benar bermuatan politik.

“Kalau ini kasus hukum, maka seharusnya diselesaikan lewat jalur hukum, bukan pengampunan,” tegasnya.

Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha bahkan menyebut keputusan ini berisiko menimbulkan tuduhan bahwa Presiden melakukan perbuatan tercela.

“Jika hal ini dibiarkan, Presiden Prabowo rentan dituduh telah melakukan perbuatan tercela,” katanya.

Publik kini menanti transparansi daftar penerima amnesti dan abolisi, serta dampaknya terhadap kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di era Prabowo-Gibran.

Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan ‘ampunan’ terhadap Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong atau Tom Lembong.
Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan ‘ampunan’ terhadap Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong atau Tom Lembong. (KOLASE SERAMBINEWS.COM/Kompas.com)

Baca juga: Amnesti Hasto & Abolisi Tom Lembong, Pakar Hukum UI: Pelajaran Bagi Penegak Hukum

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan keyakinannya bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong telah melalui kalkulasi yang matang.

Pernyataan itu disampaikan Gibran di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (1/8/2025), di tengah sorotan publik terhadap pengampunan hukum bagi dua tokoh yang sebelumnya divonis dalam kasus korupsi.

“Saya meyakini apapun yang sudah diputuskan oleh Bapak Presiden itu pasti sudah dikalkulasi secara matang,” kata Gibran.

Ia menyebut momentum menjelang Hari ke-80 RI sebagai waktu yang tepat untuk merajut kembali semangat persaudaraan antar anak bangsa.

Langkah Presiden Prabowo mendapat dukungan resmi dari DPR RI melalui rapat konsultasi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2025. 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa surat pertama menyangkut abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.

Surat kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 narapidana, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap PAW DPR.

Baca juga: Kejagung Terima Keppres Abolisi, Tom Lembong Juga Bebas Malam Ini

Duduk Perkara: Apa Itu Amnesti dan Abolisi?

Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra (IST)
Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved