Berita Nasional
Gibran Buka Suara Soal Amnesti Hasto & Abolisi Tom Lembong: Sudah Dikalkulasi Presiden
“Saya meyakini apapun yang sudah diputuskan oleh Bapak Presiden itu pasti sudah dikalkulasi secara matang,” kata Gibran.
“Saya meyakini apapun yang sudah diputuskan oleh Bapak Presiden itu pasti sudah dikalkulasi secara matang,” kata Gibran.
SERAMBINEWS.COM - Tak hanya yang pro, banyak pula pihak yang kontra terhadap pemberian amnesti Hasto Kristiyanto dan abolisi Tom Lembong.
Guru Besar Hukum Unsoed, Hibnu Nugroho, mempertanyakan apakah kasus Hasto dan Tom benar-benar bermuatan politik.
“Kalau ini kasus hukum, maka seharusnya diselesaikan lewat jalur hukum, bukan pengampunan,” tegasnya.
Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha bahkan menyebut keputusan ini berisiko menimbulkan tuduhan bahwa Presiden melakukan perbuatan tercela.
“Jika hal ini dibiarkan, Presiden Prabowo rentan dituduh telah melakukan perbuatan tercela,” katanya.
Publik kini menanti transparansi daftar penerima amnesti dan abolisi, serta dampaknya terhadap kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di era Prabowo-Gibran.

Baca juga: Amnesti Hasto & Abolisi Tom Lembong, Pakar Hukum UI: Pelajaran Bagi Penegak Hukum
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan keyakinannya bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong telah melalui kalkulasi yang matang.
Pernyataan itu disampaikan Gibran di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (1/8/2025), di tengah sorotan publik terhadap pengampunan hukum bagi dua tokoh yang sebelumnya divonis dalam kasus korupsi.
“Saya meyakini apapun yang sudah diputuskan oleh Bapak Presiden itu pasti sudah dikalkulasi secara matang,” kata Gibran.
Ia menyebut momentum menjelang Hari ke-80 RI sebagai waktu yang tepat untuk merajut kembali semangat persaudaraan antar anak bangsa.
Langkah Presiden Prabowo mendapat dukungan resmi dari DPR RI melalui rapat konsultasi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2025.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa surat pertama menyangkut abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.
Surat kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 narapidana, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap PAW DPR.
Baca juga: Kejagung Terima Keppres Abolisi, Tom Lembong Juga Bebas Malam Ini
Duduk Perkara: Apa Itu Amnesti dan Abolisi?

Tom Lembong
Hasto Kristiyanto
Prabowo Subianto
Gibran Rakabuming Raka
Yusril Ihza Mahendra
amnesti
abolisi
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Juri Ardiantoro
Wamenaker Terjaring OTT KPK, Satpam Kompleks Sebut Immanuel Ebenezer Terakhir Terlihat 17 Agustus |
![]() |
---|
Pengusaha Bus Berencana Ganti Musik dengan Ceramah Agama, Hindari Kewajiban Bayar Royalti Lagu |
![]() |
---|
Kowad TNI AD Dipecat Usai Terlibat Hubungan Sesama Jenis di Surabaya, Padahal Sudah Bersuami |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK |
![]() |
---|
Anaknya Dianiaya di Pesantren, Warga Aceh Tengah Susah Payah Cari Keadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.