Nasib Harun Masiku yang Masih DPO, MAKI: Bakal Disidang secara In Absentia pada 30 Desember 2024
Boyamin menuturkan sidang tersebut digelar setelah pihaknya mengajukan gugatan praperadilan terkait Harun Masiku.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap Harun Masiku.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Masih berdasarkan sumber tersebut, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu.
Dalam surat yang diterima Tribunnews.com, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga: Andi Ibrahim Cs Tak Hanya Cetak Uang Palsu Rp2 miliar, Juga Cetak Uang Korea dan Sertifikat Deposito
Baca juga: KPK Ungkap Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku, Sediakan Uang untuk Suap Eks Komisioner KPU
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Jika Bupati Sudewo Tak Jadi Tersangka, Warga Pati Ancam Geruduk KPK |
![]() |
---|
Warga Minta Bupati Pati Sudewo Dijadikan Tersangka, Kirim Surat ke KPK |
![]() |
---|
3 Mobil Hilang dari Rumah Dinas Immanuel Ebenezer Usai OTT KPK: Land Cruiser hingga Mercy |
![]() |
---|
4 HP Ditemukan KPK di Plafon Rumah Dinas Immanuel Ebenezer, Sengaja Disembunyikan? |
![]() |
---|
Fakta Mengejutkan Korupsi di Kemnaker, Suami Tersangka Bersama Noel, Istri Auditor Inspektorat KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.