Nasib Harun Masiku yang Masih DPO, MAKI: Bakal Disidang secara In Absentia pada 30 Desember 2024

Boyamin menuturkan sidang tersebut digelar setelah pihaknya mengajukan gugatan praperadilan terkait Harun Masiku.

Editor: Faisal Zamzami
For Serambinews.com
Foto DPO Harun Masiku(Dokumentasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap Harun Masiku.

Berdasarkan sumber Tribunnews.com yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Masih berdasarkan sumber tersebut, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu.

Dalam surat yang diterima Tribunnews.com, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga: Andi Ibrahim Cs Tak Hanya Cetak Uang Palsu Rp2 miliar, Juga Cetak Uang Korea dan Sertifikat Deposito

Baca juga: KPK Ungkap Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku, Sediakan Uang untuk Suap Eks Komisioner KPU

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved