Breaking News

Berita Banda Aceh

MPU Aceh Terbitkan Taushiyah Tentang Perayaan Tahun Baru 2025, Terdapat 5 Poin Putusan

Tushiyah nomor 13 Tahun 2024 tentang Perayaan Tahun Baru Masehi itu memuat lima poin putusan yang menjadi pedoman bagi masyarakat Aceh.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menerbitkan Taushiyah terkait perayaan Tahun Baru Masehi 2025.  

MPU Aceh Terbitkan Taushiyah Tentang Perayaan Tahun Baru 2025, Terdapat 5 Poin Putusan

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menerbitkan Taushiyah terkait perayaan Tahun Baru Masehi 2025. 

Dalam Tushiyah nomor 13 Tahun 2024 tentang Perayaan Tahun Baru Masehi yang dikeluarkan pada 21 Desember 2024, memuat lima poin putusan yang menjadi pedoman bagi masyarakat Aceh dalam menyambut pergantian tahun.

PERTAMA: Perayaan menyambut tahun baru Masehi tidak termasuk dalam hari-hari besar Islam.

KEDUA: Bahwa bagi yang melakukan kegiatan tersebut agar lebih difokuskan pada dzikir, wirid, doa, tafakkur, membaca Al-Qur'an, ceramah agama dan sejenisnya, baik secara berjamaah atau perseorangan.

KETIGA: Bahwa kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan Syari'at Islam dalam perayaan menyambut tahun baru masehi, seperti meniup terompet, menyalakan lilin, kembang api, dan musik yang hingar bingar dan bentuk kegiatan lain yang sejenis, agar dapat dihindari.

KEEMPAT: Bahwa bagi masyarakat muslim dilarang melakukan dan mengikuti acara ritual khas non-muslim serta penggunaan atributnya.

KELIMA: Bahwa masyarakat diharapkan agar bersikap toleran dan saling menghormati antar umat beragama.

Taushiyah tersebut ditandatangani oleh Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali, dan para wakil ketua, Tgk H Hasbi Albayuni, Prof Dr Tgk H Muhibbuththabary MAg, Dr Tgk H Muhammad Hatta Lc MEd. 

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved