Selasa, 14 April 2026

Berita Banda Aceh

Lapas di Aceh Overkapasitas, Kanwil Kemenkum Usul Pembangunan Baru

“Ada lima atau enam kabupaten/kota yang kita usulkan pembangunan lapas baru yang memiliki daya tampung lebih banyak.” MEURAH BUDIMAN

Editor: mufti
SERAMBI/INDRA WIJAYA
MEURAH BUDIMAN, Kepala Kanwil Kemenkum Provinsi Aceh 

“Ada lima atau enam kabupaten/kota yang kita usulkan pembangunan lapas baru yang memiliki daya tampung lebih banyak.” MEURAH BUDIMAN, Kepala Kanwil Kemenkum Provinsi Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Aceh, Meurah Budiman, mengatakan, tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di provinsi ujung barat Pulau Sumatera tersebut mengalami kelebihan daya tampung atau overkapasitas. 

“Secara umum kita mengalami kondisi overkapasitas. Kapasitas kita 4.200, hari ini dihuni 7.846. Jadi hampir 50 persen overcrowded (penuh sesak) di lapas-rutan di Aceh,” kata Meurah Budiman. 

Hal tersebut disampaikan Meurah Budiman usai memberikan hak remisi khusus (RK) Hari Raya Kegamaan 2024 kepada narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), di aula Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Rabu (25/12/2024). 

Ia mengungkap, guna menanggulangi penuh sesak rutan-lapas di Aceh, pihaknya berusaha dengan terus meningkatkan pelayanan dan memberikan hak-hak integrasi warga binaan melalui pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan remisi. “Serta beberapa program pembinaan lainnya seperti asimilasi bagi yang memenuhi syarat dan memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Di sisi lain, kata Meurah Budiman, untuk mengatasi kondisi kelebihan daya tampung tersebut, pihaknya sudah mengusulkan adanya pembangunan sejumlah lapas dan rutan baru di Aceh dengan kapasitas yang lebih besar. 

“Ada lima atau enam kabupaten/kota yang kita usulkan pembangunan lapas baru yang memiliki daya tampung lebih banyak. Terutama seperti Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Lapas Kelas IIB Bireuen, Lapas Kelas IIB Kutacane. Kemudian juga yang sedang kita bangun Lapas Kelas IIA Lhokseumawe,” jelasnya.

“Lapas lama itu (di Lkokseumawe) menjadi rumah tahanan. Dan ada dua kabupaten yang belum memiliki Lapas yaitu, Kota Subulussalam dan Kabupaten Nagan Raya, serta Kabupaten Pidie Jaya,” lanjutnya. 

Meurah menekankan, kegiatan pembinaan narapidana bukan hanya tanggungjawab pihak imigrasi dan lembaga  pemasyarakatan semata. Namun, pembinaan terhadap narapidana juga menjadi tugas dan tanggung jawab bersama, baik pemerintah di tingkat kabupaten/kota maupun pemerintah provinsi. 

“Oleh karena itu mohon dukungan bapak bupati atau wali kota yang ada di Aceh untuk berkenan hibah lokasi bangunan untuk pembangunan lapas-rutan yang ada di Aceh pada beberapa kabupaten/kota yang belum ada lapas rutannya,” pungkasnya.(r)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved