Berita Banda Aceh

Pj Gubernur Tetapkan Raisul Mukhlis sebagai Dirut Utama BPRS Mustaqim Aceh 

Safrizal menyampaikan, penetapan Dirut BPRS Mustaqim Aceh tersebut dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), di Kantor Gubernur Aceh

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM/RIANZA ALFANDI
Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA, saat ditemui langsung di gedung pemerintahan setempat, Jumat (27/12/2024). 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh


SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH
– Penjabat (PJ) Gubernur Aceh, Safrizal ZA, resmi menetapkan Raisul Mukhlis sebagai Direktur Utama Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mustaqim Aceh definitif. 

Safrizal menyampaikan, penetapan Dirut BPRS Mustaqim Aceh tersebut dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), di Kantor Gubernur Aceh, Jumat (27/12/2024). 

“Hari ini saya adakan rapat RUPS karena 100 persen BPRS ini milik Pemerintah Aceh, untuk sekaligus menetapkan Direktur Utama BPRS,” kata Safrizal saat ditemui, di kantor pemerintahan setempat

Keputusan mendefinifkan Raisul Mukhlis sebagai Dirut BPRS Mustaqim Aceh diambil setelah melalui proses ketat dan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Baca juga: BPRS Mustaqim Aceh Raih Penghargaan The Best Bank Perekonomian Rakyat Syariah 2024

“Proses ini sudah dilakukan setahun yang lalu. Pengajuan oleh gubernur kepada OJK selaku pihak yang memiliki otoritas untuk menyeleksi atau menguji kapabilitas yang sesuai, karena ini sektor perbankan jadi lebih ketat dibandingkan dengan yang lain,” jelasnya.

“Persetujuan dari OJK terhadap direktur utama BPRS sudah turun dan artinya kita sudah meng SK-kan Dirut BPRS (Raisul Mukhlis) menjadi definitif,” lanjutnya. 

Safrizal menuturkan, dengan definitifnya Dirut BPRS maka status BPRS Mustaqim Aceh saat ini menjadi lebih kuat dari sebelumnya yang statusnya masih Plt. 

“Status BPRS kita menjadi lebih kuat dibandingkan sudah hampir setahun dipegang oleh Plt. Ini tidak disyaratkan pelantikan, tetapi dengan RUPS langsung diserahkan SK dan langsung untuk operasional,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Pemerintah Aceh Bakal Pulangkan Gadis Pidie Korban Perdadangan Orang di Malaysia

Baca juga: Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara dan Bayar Pengganti 58,841 Kg Emas Ke Negara

Baca juga: VIDEO Baitul Mal Nagan Raya Adakan Khitan Gratis untuk 200 Anak Yatim dan Keluarga Kurang Mampu

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved