Profil Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara, Punya Kekayaan Rp 2.8 M
Setelah Harvey Moeis divonis cuma 6,5 tahun penjara setelah merugikan negara Rp300 triliun, kini hakim Eko Aryanto ikut disorot.
SERAMBINEWS.COM – Setelah Harvey Moeis divonis cuma 6,5 tahun penjara setelah merugikan negara Rp300 triliun, kini hakim Eko Aryanto ikut disorot.
Tak hanya itu, harta kekayaan Eko Aryanto juga kini menjadi incaran publik.
Seperti diketahui, Harvey Moeis divonis hukuman 6,5 tahun penjara.
Harvey Moeis juga dijatuhi denda Rp 1 miliar dan diwajibkan membayar uang penggantin R 210 miliar.
Suami selebritas Sandra Dewi itu terlibat kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Hakim menilai Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menerima Rp420 miliar uang negara dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Kendati demikian, hakim Eko Aryanto hanya memberikan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, Jaksa menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
Ia juga dibebankan biaya uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Profil Eko Aryanto
Dikutip dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eko Aryanto lahir di Malang, Jawa Timur pada 25 Mei 1968.
Hakim yang berusia 56 tahun ini adalah pegawai negeri sipil (PNS) dengan golongan IV/d.
Eko Aryanto meraih gelar sarjana Hukum Pidana pada 1987 dari Universitas Brawijaya.
Ia lulus S2 Ilmu Hukum dari IBLAM School of Law pada 2002.
Eko Aryanto
Harvey Moeis
harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara
Korupsi Timah
Serambi Indonesia
| Oknum Brimob Lecehkan Gadis di Bawah Umur, Begini Reaksi Polda Maluku |
|
|---|
| Tegas! Mualem Akan Rutin Evaluasi Kinerja Pejabat: Pekerjaan Anda Kami Awasi |
|
|---|
| Modus Video Call Seks, Mahasiswi Peras Pengusaha Sawit Rp 1,6 Miliar |
|
|---|
| Negara Terancam Tenggelam, Presiden Palau Lakukan Wawancara di Bawah Laut dengan Putri Dayung |
|
|---|
| Tinjau Proyek Infrastruktur di Galus, Irmawan: Sesuai Aspirasi Warga |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.