Berita Banda Aceh

Warga Banda Aceh Diimbau Tak Rayakan Malam Tahun Baru, Satpol PP-WH Siap Bubarkan Hura-hura

“Kalau dia jual mercon dan kembang api, kita sita. Kalau ada yang hura-hura, ya kita bubarkan bersama

Penulis: Sara Masroni | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Petugas Satpol PP-WH bagikan selebaran imbauan tak rayakan malam tahun baru di salah satu hotel di Banda Aceh, Jumat (27/12/2024). 

“Kalau dia jual mercon dan kembang api, kita sita. Kalau ada yang hura-hura, ya kita bubarkan bersama

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Plt Kasatpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Rizal menyampaikan, pihaknya bersama Forkopimda mengimbau seluruh warga kota agar tidak merayakan malam tahun baru.

Hal itu disampaikan usai membagikan selebaran imbauan dengan jumlah total sekitar 500 lembar ke sejumlah kafe, hotel dan tempat usaha serta fasilitas umum lainnya di Banda Aceh, Jumat (27/12/2024).

“Kalau dia jual mercon dan kembang api, kita sita. Kalau ada yang hura-hura, ya kita bubarkan bersama,” kata Rizal.

Baca juga: Monitoring ke IAIN Lhokseumawe, Irjen Kemenag: Kampus Harus Bermanfaat dan Selesaikan Masalah

Plt Kasatpol PP-WH Banda Aceh itu juga menyampaikan, pihaknya terus menyosialisasikan dan mengajak warga untuk tidak melanggar syariat Islam.

Pedagang Coffee Car Diimbau Taat Aturan

Sementara diberitakan sebelumnya, Satpol PP-WH Banda Aceh mengingatkan para pedagang coffee car (mobil kopi) yang melanggar nilai-nilai syariat Islam dan mengganggu ketertiban di masyarakat.

Terutama mereka yang menyetel musik keras-keras dan meresahkan warga hingga menjadi tempat berkumpul laki-laki dan perempuan di atas jam 12 malam.

Dikatakannya, selama ini para pedagang coffee car diberi kesempatan berjualan karena alasan ekonomi.

Meski demikian, harus menaati aturan serta etika yang dijunjung tinggi di Aceh sebagaimana daerah yang menerapkan syariat Islam.

“Ya kita tidak menginginkan ada laki perempuan di situ merokok misalnya ya, pihak pemilik coffee car ini bertanggung jawab untuk menegur,” kata Rizal.

“Kemudian kita tidak menginginkan musik yang terlalu keras yang menimbulkan kegaduhan.

(Apalagi) kalau di atas jam 12 malam, memang nggak bisa sama sekali. Langsung kita bubarkan,” tambahnya.

Plt Kasatpol PP-WH Banda Aceh itu mengimbau para pedagang coffee car untuk menaati setiap perjanjian dengan perangkat gampong bila ada kesepakatan-kesepakatan tertentu terkait ketertiban di tempat mereka berjualan. (*) 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved