Berita Bireuen
Kejari Bireuen Tahan Ketua BKAD PNPM Jeunieb, Tersangka Korupsi Dana SPP Mandiri Pedesaan
Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Jeunieb, Bireuen ini ditetapkan sebagai tersangka
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Jeunieb, Bireuen ini ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP).
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menetapkan pria berinisial AI, warga Jeunieb, Kabupaten Bireuen, sebagai tersangka korupsi dan menahannya.
Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Jeunieb, Bireuen ini ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP).
Ya, SPP pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan (MP) tahun 2019 -2023 di Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen.
Penetapan tersangka dan penahanan yang bersangkutan dilakukan Tim Penyidik Kejari Bireuen, Senin (30/12/2024).
Amatan Serambinews.com, AI awalnya dimintai keterangan di lantai dua gedung Kejari Bireuen sebagai pemeriksaan lanjutan atas dugaan korupsi pengelolaan dana program simpan pinjam.
Usai menjalani pemeriksaan sekitar dua jam lebih, tim penyidik Kejari Bireuen memakaikan baju orange dan turun dari lantai dua didampingi petugas.
Baca juga: Pemko Lhokseumawe Borong 10 Penghargaan Kemendikbudristek RI, Ini Rinciannya
Kemudian, AI dibawa ke dalam mobil tahanan menuju Lapas Kelas II Bireuen.
Kajari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH, mengatakan penyidik telah menetapkan tersangka korupsi penyelewengan dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada PNPM-MP 2019 -2023 di Jeunieb.
Hasil pemeriksaan katanya, tim penyidik telah menemukan setidaknya dua alat bukti dan barang bukti, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, AI ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Adapun perannya, yakni pada 24 Juni 2019 dilakukan Musyawarah Antar Desa yang mana pada saat itu tersangka AI membuat kebijakan untuk menyetujui, mengalokasikan dan mencairkan dana SPP kepada peminjam individu.
Pada pelaksanaannya tidak dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang tercantum pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM MP yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu dalam pelaksanaannya, kriteria peminjam perempuan yang diberikan pinjaman tidak sesuai dengan PTO PNPM MP dan verifikasi usulan SPP dilakukan juga tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Baca juga: Orang yang Punya Riwayat Kesehatan Ini Sebaiknya Hindari Makan Buah Naga, Bisa Memperburuk Kondisi
Kemudian terdapat peminjam individu yang tidak termasuk dalam kategori Rumah Tangga Miskin (RTM) yakni peminjam Pegawai Negeri Sipil (PNS). (*)
Ulama Bireuen Bahas Harga Gono Gini selama Pernikahan dalam Muzakarah |
![]() |
---|
Faperta UNIKI Bireuen dan Distanbun Aceh Kerja Sama Perkuat Sektor Pertanian & Perkebunan |
![]() |
---|
Rumpun Rumpia di Blang Cut Terbakar, Damkar Bireuen Berjibaku Padamkan Api |
![]() |
---|
Ada Terasi Langsa dan Produk Beunyot di Expo Simpora XVI Umuslim Bireuen |
![]() |
---|
Khidmat! Murid MIN 50 Bireuen Gelar Doa Bersama Demi Kedamaian Negeri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.