Berita Bireuen

Kerugian Negara Kasus Korupsi Dana SPP PNPM di Jeunieb Bireuen Rp 856 Juta, Begini Peran Tersangka

Jumlah ini sesuai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor: 700/07/PKKN/IA-IRSUS/2024 tanggal 26 November 2024 dikeluark

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
SERAMBI/YUSMANDIN IDRIS
Kejari Bireuen menahan AI, tersangka korupsi Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan (MP) tahun 2019 -2023 di Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Senin (30/12/2024). 

Kemudian, AI dibawa ke dalam mobil tahanan menuju Lapas Kelas II Bireuen untuk ditahan selama 20 hari sambil berjalannya proses hukum perkara ini. 

Kajari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH, mengatakan penyidik telah menetapkan tersangka  korupsi penyelewengan dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada PNPM-MP 2019 -2023 di Jeunieb.

Hasil pemeriksaan katanya, tim penyidik telah menemukan setidaknya dua alat bukti dan barang bukti, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, AI ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. 

Adapun perannya, yakni pada 24 Juni 2019 dilakukan Musyawarah Antar Desa yang mana pada saat itu tersangka AI membuat kebijakan untuk menyetujui, mengalokasikan dan mencairkan dana SPP kepada peminjam individu.

Pada pelaksanaannya tidak dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang tercantum pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM MP yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga: Keuchik dan Tuha Peut Gampong di Pidie Ikut Penyuluhan Hukum Pengelolaan Dana APBG

Selain itu dalam pelaksanaannya, kriteria peminjam perempuan yang diberikan pinjaman tidak sesuai dengan PTO PNPM MP dan verifikasi usulan SPP dilakukan juga tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Kemudian  terdapat peminjam individu yang tidak termasuk dalam kategori Rumah Tangga Miskin (RTM) yakni peminjam Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kajari mengatakan Perbuatan tersangka AI, melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved