Berita Sabang

Polres Sabang Serahkan 2 Tersangka Korupsi APBG Balohan ke Kejari, Rp 224 Juta Berhasil Diselamatkan

Penyerahan dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Sabang, Iptu Dr Junaidi, SSos., MSM, MH, didampingi Kanit Tipidkor, Ipda Hairul Saleh Ritonga, S.H, ser

Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Polres Sabang serahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi ke APBG Balohan ke Kejari setempat, Senin (30/12/2024). 

Penyerahan dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Sabang, Iptu Dr Junaidi, SSos., MSM, MH, didampingi Kanit Tipidkor, Ipda Hairul Saleh Ritonga, S.H, serta personel Sat Reskrim Polres Sabang

Laporan Aulia Prasetya | Sabang

SERAMBINEWS.COM, SABANG - Polres Sabang menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengelolaan APBG Gampong Balohan tahun 2024 kepada Kejaksaan Negeri Sabang.

Penyerahan tahap dua ini berlangsung, Senin (30/12/2024).

Dua tersangka berinisial AT (29) dan ES (37), diserahkan bersama barang bukti kerugian negara Rp 230,7 juta. Dari jumlah tersebut, penyidik berhasil menyelamatkan Rp 224,4 juta. 

Penyerahan dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Sabang, Iptu Dr Junaidi, SSos., MSM, MH, didampingi Kanit Tipidkor, Ipda Hairul Saleh Ritonga, S.H, serta personel Sat Reskrim Polres Sabang

Kasat Reskrim Polres Sabang, Iptu Junaidi, menyebut langkah ini menandai selesainya proses penyidikan sesuai Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Kapolres Sabang, AKBP Erwan, SH, MH, mengapresiasi kerja keras seluruh tim yang terlibat dalam penyidikan.

Baca juga: Menghilang Sejak Kemarin Malam, Seorang Kakek di Aceh Utara Ditemukan Meninggal di Sungai Keureuto

Ia juga menegaskan bahwa Polres Sabang akan terus bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sabang untuk menyelesaikan kasus korupsi dan menyelamatkan keuangan negara.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini diharapkan dapat mempercepat proses hukum dan memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.

Polres Sabang berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi demi mewujudkan keadilan dan integritas,” ujar AKBP Erwan.

Langkah ini menandai komitmen Polres Sabang dalam menegakkan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi di wilayah Kota Sabang. (*)

Baca juga: Kerugian Negara Kasus Korupsi Dana SPP PNPM di Jeunieb Bireuen Rp 856 Juta, Begini Peran Tersangka

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved