Sosok Hakim Rianto Adam Pontoh yang Vonis Helena Lim 5 Tahun Penjara, Vonisnya Lebih Ringan dari JPU

Berikut ini sosok Hakim Rianto Adam Pontoh yang menjatuhkan vonis 5 tahun kepada Helena Lim terdakwa korupsi timah Rp 300 triliun.

Editor: Amirullah
HO
Berikut ini sosok Hakim Rianto Adam Pontoh yang menjatuhkan vonis 5 tahun kepada Helena Lim terdakwa korupsi timah Rp 300 triliun. 

SERAMBINEWS.COM - Hakim Rianto Adam Pontoh menjadi sorotan setelah menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Helena Lim, terdakwa kasus korupsi timah senilai Rp 300 triliun.

Vonis ini diputuskan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (30/12/2024).  

Vonis terhadap Helena Lim lebih ringan dibandingkan dengan terdakwa lainnya, Harvey Moeis, yang sebelumnya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara.

Hukuman ini juga lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meminta Helena Lim dipenjara selama 8 tahun.  

Dalam pertimbangannya, Hakim Rianto Adam Pontoh menyebut sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan hukuman terhadap terdakwa.

Hal yang memberatkan, menurut hakim, adalah tindakan Helena yang tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.  

Namun, ada pula faktor yang meringankan hukuman Helena. Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan dinilai bersikap sopan selama persidangan berlangsung.  

"Terdakwa masing-masing merupakan tulang punggung keluarga, terdakwa menyesali akan perbuatannya,” ujar hakim.

Sosok Rianto Adam Pontoh

Menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, berikut sosok hakim Rianto Adam Pontoh.

Dikutip dari situs resmi PN Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh lahir pada 18 November 1968.

Ia diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 1992.

Saat ini, Rianto Adam Pontoh menjabat sebagai Hakim Utama Muda di PN Jakpus, dengan pangkat Pembina Utama Madya golongan IVd.

Rianto diketahui tercatat sebagai anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).

Dalam catatan direktori anggota IKAHI, tertulis Rianto merupakan lulusan S1 Hukum Perdata Universitas Sam Ratulangi Manado pada 1991.

Ia juga lulusan S2 Hukum Pidana dari Universitas Merdeka Malang tahun 2010.

Beri Vonis dan Uang Pengganti terhadap Helena Lim Lebih Rendah dari Tuntutan

Sebelumnya Helena Lim telah dituntut 8 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun.

Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Helena terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 8 tahun," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Selain dituntut pidana badan, Helena juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 1 tahun kurungan.

Tak hanya itu, ia juga dituntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut."

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 4 tahun," ujar jaksa.

Dalam kasus ini Helena didakwa membantu suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moies menampung dana pengamanan dari para smelter swasta.

Dari temuan jaksa, para perusahaan smelter swasta mengirimkan uang pengamanan tambang ilegal kepada Harvey Moeis melalui Helena Lim. Perusahaan smelter yang dimaksud ialah: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa.

Uang pengamanan itu menurut jaksa dibuat seolah-olah merupakan corporate social responsibility (CSR), dikumpulkan di rekening money changer milik Helena, yakni PT Quantum Skyline Exchange.

"Bahwa dalam melakukan sejumlah transaksi uang dari pengumpulan pengamanan seolah-olah CSR tersebut, terdakwa Helena menggunakan beberapa rekening dan beberapa money changer yang disembunyikan dan disamarkan," kata jaksa penuntut umum di dalam dakwaannya.

Uang pengamanan yang sudah terkumpul di Helena Lim sebanyak USD 30 ribu kemudian dikirim ke Harvey Moeis dengan menyamarkan tujuan transaksi sebagai modal usaha dan pembayaran utang.

"Padahal senyatanya tidak ada hubungan utang-piutang atau modal usaha antara Helena maupun PT Quantum Skyline Exchange dengan Harvey Moeis," ujar jaksa.

Transaksi dari Helena Lim ke Harvey Moeis itu menurut jaksa dilakukan tanpa mematuhi persyaratan yang berlaku.

Di antaranya, tidak dilengkapi kartu identitas penduduk. Padahal transaksi yang dilakukan di atas USD 20 ribu.

"Transaksi yang dilakukan tidak didukung dengan persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku, di antaranya tidak dilengkapi kartu identitas penduduk dan tidak ada keterangan untuk transaksi di atas 20 ribu Dolar Amerika," kata jaksa penuntut umum.

Selain itu, transaksi tersebut juga tidak dilaporkan kepada Bank Indonesia, PPATK, dan tidak dicatat ke dalam laporan keuangan PT Quantum Skyline Exchange.

Dengan perbuatan itu, Helena dianggap telah memusnahkan bukti transaksi keuangan yang bersumber dari hasil korupsi.

Selain itu, Helena juga didakwa mendapat keuntungan sebanyak Rp 900 juta dari perannya membantu Harvey Moeis menampung dana pengamanan berkedok CSR tersebut.

Keuntungan yang didapatnya dari kasus korupsi timah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Mulai dari membeli rumah, mobil, hingga 29 tas mewah.

Namun dalam sidang yang digelar Senin (30/12/2024), hakim Rianto Adam Pontoh menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Helena Lim.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helena Lim oleh karena itu dengan penjara selama 5 tahun," ucap Hakim Pontoh saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024).

Hakim dalam putusannya juga menjatuhkan pidana denda terhadap Helena sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, Helena Lim oleh Hakim juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara senilai Rp 900 juta selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Terkait hal ini, hakim menuturkan, harta benda Helena akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti oleh Jaksa apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti pidana  penjara selama 1 tahun," pungkasnya.

(*/tribun-medan.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul SOSOK HAKIM Rianto Adam Pontoh yang Vonis Helena Lim 5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Baca juga: Sepanjang 2024, Polres Aceh Jaya Tangani 82 Kasus Kriminal dan Narkoba

Baca juga: PENGAKUAN Korban Dosen Gay di Mataram, Modus Zikir Kemaluan hingga Keluarkan Penyakit Misterius

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved