Kajian Islam

UAS Jelaskan Hukum Baca Al-Fatihah dalam Shalat Berjamaah Berdasarkan Mazhab

UAS menyampaikan, Mazhab Syafi’i ini menjelaskan bahwa Nabi SAW mengatakan shalat menjadi tidak sah jika tidak membaca Al-Fatihah.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Mursal Ismail
SERAMBI/YUSMANDIN IDRIS
Dai nasional asal Riau, Ustaz Abdul Somad atau UAS menjelaskan perbedaan pandangan mengenai kewajiban makmum membaca Al-Fatihah berdasarkan tiga mazhab: 

UAS lebih condong kepada Mazhab Syafi'i dan memilih membaca Al-Fatihah setelah imam selesai membacanya dan mengucapkan "Aamiin".

SERAMBINEWS.COM – Dai nasional asal Riau, Ustaz Abdul Somad atau UAS menjelaskan perbedaan pandangan mengenai kewajiban makmum membaca Al-Fatihah berdasarkan tiga mazhab:

Mazhab Hanafi: Makmum tidak perlu membaca Al-Fatihah karena bacaan imam sudah mencakup bacaan makmum.

Mazhab Syafi'i: Makmum wajib membaca Al-Fatihah, baik shalat jahr (nyaring) maupun sirr (pelan).

Mazhab Maliki: Jika bacaan imam terdengar jelas, makmum tidak perlu membaca Al-Fatihah. Namun, jika tidak terdengar (seperti shalat Zuhur dan Asar), makmum wajib membacanya.

UAS lebih condong kepada Mazhab Syafi'i dan memilih membaca Al-Fatihah setelah imam selesai membacanya dan mengucapkan "Aamiin".

Namun, UAS menekankan bahwa perbedaan pandangan ini adalah hal yang wajar dan setiap Muslim dapat mengikuti mazhab yang diyakini.

Baca juga: Peringatan Bagi yang Masih Tunda Bayar Utang Padahal Sudah Ada Uang, Buya Yahya Singgung Dosa Gede

UAS menyampaikan, Mazhab Syafi’i ini menjelaskan bahwa Nabi SAW mengatakan shalat menjadi tidak sah jika tidak membaca Al-Fatihah.

“Mazhab yang ketiga Maliki, kata Mazhab Maliki ‘kalau imamnya baca (Al-Fatihah), makmumnya dengar, maka makmum tak perlu baca karena telinganya sudah mendengar',” terang UAS.

Sehingga, untuk memudahkan cara makmum mengingat mengenai bacaan Al-Fatihah, sebagai berikut:

Mazhab Hanafi: “Mau dengar tak dengar, tak perlu baca. Karena imam sudah baca,” jelas UAS.

Mazhab Syafi’i: “Mau dengar tak dengar, wajib baca. Karena makmum ibadahnya tanggung jawab sendiri,” tambah UAS.

Mazhab Maliki: “Kalau shalatnya (bacaan imam) dengar, makmum tak perlu baca, tapi kalau shalatnya sirr (zuhur dan ashar) makmum mesti baca,” ungkap UAS.

 Baca juga: Jangan Ragu, Lakukan 3 Hal Ini Agar Dosa Zina Diampuni, Buya Yahya : Jangan Lakukan Lagi Setelah Itu

Lantas, Ustadz Abdul Somad lebih condong menggunakan Mazhab yang mana?

“Saya condong ke Mazhab Syafi’i. Maka kalau saya jadi makmum, saya tetap baca Al-Fatihah,” ungkap UAS.

Tapi, kata UAS, dirinya tak menyalahkan kalau ada orang yang condong menggunakan Mazhab Hanafi atau Mazhab Maliki.

Oleh karena itu, karena sebagian besar umat Islam di Indonesia menggunakan Mazhab Syafi’i, maka ketika imam sudah membaca Al-Fatihah makmum mesti membacanya lagi.

Akan tetapi ada satu hal yang penting dicatat adalah, bagi makmum yang telat (masbuq) datang shalat, dan tidak bisa menyelesaikan bacaan Al-Fatihah pada rakaat pertama, tindakan itu bisa dimaklumi.

Artinya, ketika makmum telat itu tidak memiliki waktu yang cukup untuk membaca Al-Fatihah dikarenakan imam sudah rukuk, sehingga harus segera menyesuaikan dengan apa yang dilakukan imam.

Dalam kondisi ini dimaafkan tidak menyelesaikan al-Fatihahnya, sebab kewajiban makmum sudah dalam tanggungan imam

Penjelasan UAS tersebut dikutip dari tayangan video Youtube Fodamara TV.

Lalu, kapan waktu yang tepat bagi makmum membaca Al-Fatihah? Apakah serentak dengan imam atau setelah imam selesai membacanya? 

Dijelaskan Ustad Abdul Somad, dalam mazhab Syafi'i, ada dua pendapat yang membahas soal kapan makmum mulai membaca Al-Fatihah.

"Kalau kita ikut mazhab Syafi'i, kapan makmum baca Al Fatihah? Dua pendapat," kata ustadz yang akrab disapa UAS ini.

Pendapat pertama dalam mazhab Syafi'i, kata Ustad Abdul Somad, yakni makmum baru membaca Al-Fatihah setelah imam membacanya.

Tepatnya setelah imam mengakhiri Al-Fatihah dengan bacaan 'Aamiin'.

"Pendapat pertama, selesai imam baca Al Fatihah. Ghairil maghdubi 'alaihim wa laa ad-dhaaalin. Aamiin," terang UAS.

"Di situ dia (makmum) baru baca Al-Fatihah," lanjutnya.

Lalu pendapat kedua menyebutkan bahwa makmum mengikuti bacaan imam, yaitu setiap imam selesai membaca satu ayat Al Fatihah, makmum mengikutinya.

"Pendapat kedua, diikutinya bacaan imam, atau serentak dia dengan imam,"

"Begitu imam selesai baca Al Fatihah, dia tak baca lagi," tambah Ustadz Abdul Somad.

UAS pun kemudian mengungkapkan pendapat mana yang diikutinya.

Antara dua pendapat itu, Ustad Abdul Somad sendiri lebih memilih mengikuti pendapat yang pertama.

Yaitu membaca Al Fatihah setelah imam selesai membacanya.

"Ustad, pendapat mana yang ustad pilih? Saya membaca Al Fatihah setelah imam membaca Al Fatihah," sebutnya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved