Berita Aceh Utara
Warga Aceh Utara Laporkan Dugaan Penganiayaan, KPA Apresiasi Langkah Cepat Denpom
“Kedamaian Aceh adalah hasil perjuangan panjang dan tidak boleh dirusak oleh tindakan yang melanggar hukum. Aparatur negara, termasuk TNI, harus...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
“Kedamaian Aceh adalah hasil perjuangan panjang dan tidak boleh dirusak oleh tindakan yang melanggar hukum. Aparatur negara, termasuk TNI, harus menjadi contoh dalam menjaga keadilan dan kepercayaan masyarakat,” ujar Abu Salam dalam keterangannya pada Selasa (31/12/2024).
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Nilawati asal Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara pada 29 Desember 2024 mendatangi Detasemen Polisi Militer Daerah Iskandar Muda (Denpom IM/1), untuk melaporkan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oknum TNI.
Nilawati melaporkan dugaan penganiayaan terhadap Mustafa Kamal yang terjadi sekitar Desember 2024 ke Unit Pelayanan dan Pengaduan Polisi Militer Denpom IM/1.
Laporan tersebut diterima Serda Farid Kurniawan dan mengetahui Pasildik Denpom IM/1 Letnan Dua CPM Asep Novie Herdiana.
Nilawati juga menerima Surat tanda terima laporan polisi/pengaduan nomor STTL/XII/2024 itu diteken keduanya.
Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan terhadap Mustafa Kamal juga sudah dilaporkan keluarga korban ke Polres Lhokseumawe dengan nomor pengaduan LP/42/XII/2024.
Pihak keluarga mengungkapkan bahwa pelaku, yang mengaku sebagai anggota kepolisian, menculik Mustafa Kamal alias Pak Cik sebelum meninggalkannya di hutan dalam kondisi tak sadarkan diri dengan luka-luka serius di tubuhnya.
Dugaan lainnya, pelaku sempat meminta tebusan sebesar Rp 30 juta kepada keluarga korban.
Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Luwa Nanggroe, Teuku Emi Syamsyumi, atau yang dikenal dengan Abu Salam dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Rabu (1/1/2025), menyampaikan keprihatinannya atas kejadian ini.
Baca juga: Polisi Tetapkan Enam Tersangka Kasus Penganiayaan
Dalam pernyataannya, ia meminta semua pihak, termasuk aparatur negara, untuk menjaga integritas dan menghormati kedamaian yang telah menjadi hasil kesepakatan bersama.
“Kedamaian Aceh adalah hasil perjuangan panjang dan tidak boleh dirusak oleh tindakan yang melanggar hukum.
Aparatur negara, termasuk TNI, harus menjadi contoh dalam menjaga keadilan dan kepercayaan masyarakat,” ujar Abu Salam dalam keterangannya pada Selasa (31/12/2024).
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Komando Daerah Militer Iskandar Muda (Kodam IM) atas langkah cepat dalam merespons kasus ini.
Abu Salam berharap, proses hukum dapat dilakukan secara transparan untuk memberikan rasa keadilan kepada korban dan masyarakat.
| Sisa Penyintas Banjir di Aceh Utara Masih Diverifikasi untuk Pengusulan Bantuan Capai 35.757 Rumah |
|
|---|
| Kalapas Lhoksukon Jumpai Bupati Aceh Utara, Respons Ayahwa Soal Pembangunan Gedung Baru Lapas |
|
|---|
| Kalapas Lhoksukon Temui Bupati Aceh Utara, Bahas Pembangunan Gedung Baru Lapas di Desa Reudeup |
|
|---|
| Pemkab Aceh Utara Siapkan 7 Lokasi Huntap untuk Relokasi 723 KK Penyintas Banjir di Langkahan |
|
|---|
| Syekh Dan 40 Tahun Merawat Sejarah Rapa-i Pase, Begini Jejak Sang Maestro |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ketua-KPA-Luwa-Nanggroe-Teuku-Emi-Syamsyumi-atau-yang-dikenal-dengan-Abu-Salam.jpg)