Breaking News

Gaji PNS Naik di Awal Bulan Januari 2025, Berikut Daftar Rincian dan Tujangannya, Kisaran 6 Juta

Pergantian Tahun baru saja terlewatkan. Itu artinya akan ada berbagai cerita juga momen baru disepanjang tahun yang telah masuk ke usia 2025 ini.

Editor: Amirullah
Tribunlampung
Ilustrasi gaji PNS 

Tunjangan Lain Selain Gaji yang Naik

Adapun kabar terbaru dari Menkeu Sri Mulyani yang akan memberikan tunjangan tambahan di luar gaji pokok PNS senilai Rp900 ribu.

Berdasarkan dengan PMK Nomor 49 Tahun 2023, Sri Mulyani akan memberikan tunjangan tambahan di luar gaji pokok PNS.

Bagi setiap PNS mulai dari golongan I sampai IV, akan memperoleh tunjangan tambahan yang berbeda.

Dengan demikian, jika aturan terbaru kenaikan gaji PNS dan pensiunan telah disahkan, maka Sri Mulyani akan memberikan tunjangan PNS.

Tunjangan tambahan yang diberikan oleh Sri Mulyani tersebut yaitu berupa tunjangan biaya makan dan tunjangan daya tahan tubuh.

Tunjangan biaya makan akan dikategorikan berdasarkan golongan PNS, sementara untuk tunjangan daya tahan tubuh akan berdasarkan provinsi masing-masing.

Kabar mengenai Sri Mulyani yang akan memberikan tunjangan tambahan setelah diresmikannya aturan baru gaji PNS ini tentu menjadi kabar yang menggembirakan.

Lantas apa saja tunjangan yang bakal didapat tenaga PNS pada awal tahun 2025 ini?

1. Tunjangan tambahan PNS golongan I yaitu Rp770 ribu per bulan.

2. Tunjangan tambahan PNS golongan II yaitu Rp770 ribu per bulan.

3. Tunjangan tambahan PNS golongan III yaitu Rp814 ribu per bulan.

4. Tunjangan tambahan PNS golongan IV yaitu Rp902 ribu per bulan.

Tunjangan tambahan PNS yang diberikan Sri Mulyani tersebut dihitung dalam 22 hari saja, untuk akhir pekan atau hari libur tidak dihitung.

Sementara tunjangan tambahan untuk TNI dan Polri adalah sebesar Rp1,8 juta per bulannya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved