Gaji PNS Naik di Awal Bulan Januari 2025, Berikut Daftar Rincian dan Tujangannya, Kisaran 6 Juta

Pergantian Tahun baru saja terlewatkan. Itu artinya akan ada berbagai cerita juga momen baru disepanjang tahun yang telah masuk ke usia 2025 ini.

Editor: Amirullah
Tribunlampung
Ilustrasi gaji PNS 

SERAMBINEWS.COM  -Kabae bahagia bagi PNS di awal tahun 2025.

Pasalnya, abdi negara yang meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri untuk 2025 tersebut tengah dijanjiakan akan menerima kenaikan Gaji pada tahun ini.

Gaji PNS dan PPPK tahun 2025 sendiri sebelumnya memang telah ditetapkan pemerintah.

Untuk guru, Presiden Prabowo Subianto sudah mengumumkan kenaikan tunjangan guru PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan honorer.

"Hari ini saya agak tenang berdiri di hadapan para guru karena saya bisa menyampaikan bahwa kita walaupun baru berkuasa satu bulan, kami sudah bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan," tegas Prabowo dalam sambutannya, yang dilansir dari tayangan YouTube Kemdikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah) saat Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024. 

Rincian kenaikan tunjangan profesi ini sebesar satu kali gaji untuk guru ASN dan Rp 2 juta untuk guru non-ASN yang telah ikut sertifikasi/pendidikan profesi guru (PPG). 

Nah Tribuners, perihal kenaikan gaji PNS dan PPPK 2025 ini, jika mengacu pada kenaikan gaji ASN pada tahun 2024, maka gaji pokok ASN naik sebesar 8 persen dari gaji pokok tahun sebelumnya.

Kenaikan gaji ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji PNS.

Saat adanya kenaikan gaji PNS, tentu gaji para pegawai PPPK pun juga akan ikut naik.

Rincian Gaji PNS 2024

Melansir laman resmi JDIH Database Peraturan BPK, berikut adalah rincian gaji PNS 2024 berdasarkan golongannya yang berlaku sejak 1 Januari 2024:

CPNS 
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700-2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800-2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700-2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900-2.901.400

Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.184.000-3.643.400
- Golongan IIb: Rp 2.385.000-3.797.500
- Golongan IIc: Rp 2.485.900-3.958.200
- GolonganIId: Rp 2.591.100-4.125.600

Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700-4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600-4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400-4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400-5.180.700

Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.800-5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900-5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 -5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000-6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400-6.373.20

PPPK 

  • PPPK Golongan I = Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
  • PPPK Golongan II = Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
  • PPPK Golongan III = Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
  • PPPK Golongan IV = Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
  • PPPK Golongan V = Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
  • PPPK Golongan VI = Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
  • PPPK Golongan VII= Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
  • PPPK Golongan VIII = Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
  • PPPK Golongan IX = Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
  • PPPK Golongan X = Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
  • PPPK Golongan XI = Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
  • PPPK Golongan XII = Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
  • PPPK Golongan XIII = Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
  • PPPK Golongan XIV = Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
  • PPPK Golongan XV = Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
  • PPPK Golongan XVI = Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
  • PPPK Golongan XVII = Rp 4.462.500-Rp 7.329.900.
Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved