Kasus Gadis Aceh

Gadis Aceh Korban Rudapaksa dan TPPO di Malaysia dalam Proses Pemulangan, Begini Penjelasan Imigrasi

Gadis asal Aceh berinisial PAF (17), korban rudapaksa sekaligus korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Malaysia beberapa...

|
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
For serambinews.com
Korban perdagangan manusia seorang gadis Aceh berinisial P (17) saat ditanyakan warga Aceh di Malaysia. Gadis Aceh Korban Rudapaksa dan TPPO di Malaysia dalam Proses Pemulangan, Begini Penjelasan Imigrasi. 

Meski demikian, dikatakannya saat ini semuanya masih mentah sebab dari dua saksi yang dimintai keterangannya oleh Polresta, korban diketahui kerap berpindah-pindah.

Kapolresta Banda Aceh itu mengungkapkan, gadis asal Aceh tersebut pernah tinggal di Pidie, kemudian di Krueng Barona Jaya Aceh Besar dan pernah juga tinggal di Aceh Timur.

"Terakhir kami mendapatkan informasi yang bersangkutan pernah tinggal sama makciknya di Aceh Timur," kata Kombes Fahmi.

"Itu baru informasi yang kami dapatkan, jadi kami tidak bisa menyampaikan lebih lanjut karena masih sangat mentah sekali informasi yang kami dapatkan," tambahnya.

Dikatakannya, bila konstruksi hukum kasus ini sudah jelas, pihaknya akan memperbarui kembali informasi terkait perkara dugaan perdagangan manusia tersebut.

"Kami perlu mendalami lagi, kami masih dalam proses penyelidikan," kata Kombes Fahmi.

"Nanti akan kami gelar (perkara) kalau sudah waktunya memang bisa ditingkatkan ke penyidikan, kami akan mengundang rekan-rekan kembali untuk menyampaikan update terkini," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved