Pilkada Aceh 2024
Pelantikan Kepala Daerah Diundur
"Betul (pelantikan mundur), karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan pemilu itu 13 Maret 2025.” Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II D
"Betul (pelantikan mundur), karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan pemilu itu 13 Maret 2025.” Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR RI
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan, pelantikan kepala daerah yang terpilih pada Pilkada Serentak 2024 diundur setelah 13 Maret 2025. Adapun berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, gubernur dilantik pada 7 Februari 2025, sedangkan bupati dan wali kota pada 10 Februari 2025.
Jadwal pelantikan mundur karena masih menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan gugatan perselisihan hasil Pilkada. "Betul (pelantikan mundur), karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan pemilu itu 13 Maret 2025," ujar Rifqinizamy kepada Kompas.com, Kamis (2/1/2025).
"Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih, setelah PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) itu selesai di MK," sambungnya.
Menurut Rifqinizamy, kepala daerah yang tidak digugat maupun digugat ke MK harus dilantik secara serentak. Dengan begitu, kata dia, pelantikan kepala daerah bakal serentak mundur dan sangat mungkin pula pelantikan dilakukan pada hari yang sama ketika MK menyelesaikan seluruh sengketa.
"Yang sengketa dan tidak sengketa di MK itu pelantikannya harus serentak. Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK. Makanya pelantikannya 13 Maret 2025," imbuh Rifqinizamy.
Politikus Partai NasDem itu menambahkan, keputusan mengenai jadwal pelantikan kepala daerah menunggu kepastian Presiden Prabowo Subianto. "Kita serahkan kepada presiden. Karena dasar hukum pelantikan kepala daerah itu adalah peraturan presiden," kata dia.
Sebelumnya Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 masih menunggu petunjuk Presiden Prabowo Subianto serta mengkonsultasikan ke MK.
"Ya ini masih dikonsultasikan kepada MK. Kita minta petunjuk dulu dari Bapak Presiden," kata Bima di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Bima ingin mengutamakan prinsip keserentakan dalam pelantikan kepala daerah. Di sisi lain, ia mengatakan masih menghormati tahapan-tahapan gugatan Pilkada yang diajukan ke MK sehingga harus menyesuaikan. "Dan kalau mengikuti keserentakan kan harus ditunggu juga," kata dia.
Di sisi lain, Bima mengatakan Kemendagri akan fokus membahas rencana jadwal pelantikan kepala daerah pada awal 2025. Sementara saat ini masih dikonsultasikan terlebih dulu. Ia kemudian menjelaskan salah satu norma dalam putusan MK diperintahkan pelantikan kepala daerah terpilih harus memperhatikan keserentakan. Hal ini bisa dikecualikan bagi daerah yang gugatannya dikabulkan oleh MK untuk digelar Pilkada diulang.
"Nah itu artinya kan semua yang harus serentak itu, baik yang tidak mengalami gugatan atau yang gugatan ditolak, Kan tafsirnya begitu. Jadi masih harus dikonsultasikan lagi kepastian seperti apa," ujarnya.(kompas.com)
KIP Aceh Koordinasi dengan KPU
Menyikapi diundurnya jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 ke 13 Maret 2025, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH mengatakan bahwa Aceh memiliki aturan khusus yang mengatur pelantikan kepala daerah.
"Untuk Aceh beda gitu kan, karena ada UUPA (Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh), itu diatur di pasal 69 untuk gubernur, pasal 70 untuk bupati/wali kota yang mengatur soal pelantikan," kata Agusni saat dihubungi, Kamis (2/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa gubernur dan wakil guebrnur Aceh terpilih akan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas nama Presiden dan diambil sumpah oleh Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam rapat paripurna DPRA.
Meski demikian, Agusni mengaku bukan domain KIP Aceh menentukan apakah pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh dilaksanakan berdasarkan UUPA atau mengikuti Perpres secara nasional.
Ia menjelaskan bahwa domain KIP hanya sampai pada penetapan calon terpilih pada 6 Januari 2025. Saat ini KIP masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam kesempatan ini, Agusni mengaku bahwa pihaknya baru saja bertemu dengan pimpinan KPU RI untuk membahas mekanisme pelantikan kepala daerah. "Tadi kami ada pertemuan melakukan koordinasi terkait dengan mekanisme pelantikan," kata Agusni.
"Dan KPU RI akan berkoordinasi dengan Kemendagri secara informal besok (hari ini--red) setelah adanya BRPK elektronik yang dikeluarkan MK. Termasuk khusus untuk Aceh, KPU besok akan berkoordinasi," pungkasnya (rn)
Mualem-Dek Fadh Tak Persoalkan
Sementara tim pemenangan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih, Muzakir Manaf dan Fadhlullah (Mualem-Dek Fadh) mengaku tidak mempersoalkan diundurnya jadwal pelantikan kepala daerah dari Februari ke Maret 2025.
Tim Penyusun Visi-Misi Mualem-Dek Fadh, Fajran Zain mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak terkait keputusan tersebut dan akan mengikuti berdasarkan aturan yang berlaku. Menurutnya, tidak ada dampak khusus terkait pengunduran pelantikan tersebut bagi pasangan Mualem-Dek Fadh.
"Nggak ada dampak khusus, karena target kita sebenarnya ada tim yang memang dibentuk untuk sinkronisasi visi-misi dengan APBA 2025. Dan terkait DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) sudah diteken sebelumnya, jadi yang bisa kita lakukan yakni penyesuaian," kata Fajran saat dihubungi Serambi, Kamis (2/1/2025) malam.
Dikatakannya, memang ada ruang untuk melakukan penyesuaian, namun tidak besar dan tidak terlalu fleksibel. Sehingga tidak terlalu berdampak bagi roda kepemerintahan Mualem-Dek Fadh ke depan terkait diundurnya jadwal pelantikan kepala daerah.
Dia juga menyinggung soal pelantikan yang juga disebutkan dalam UUPA bahwa harus dilaksanakan di Aceh, namun di sana tidak mengatur mengenai kapan waktunya. "Makanya kemudian kalau ditanya apa dampak, ya dampaknya untuk semua sebenarnya, bahwa tertundanya alih kepemimpinan definitif untuk Aceh sesuai dengan hasil pemilihan itu, ditunda ke bulan Maret," pungkasnya.(rn)
Hasil Pilkada Aceh 2024
Pelantikan Kepala Daerah Diundur
Tim Mualem-Dek Fadh
Mualem-Dek Fad
Rifqinizamy Karsayuda
Mualem Gubernur Aceh Terpilih
Gubernur Aceh Terpilih
| Jelang Pelantikan, Wakil Gubernur Aceh Terpilih Dek Fadh Jalani Sesi Pemotretan |
|
|---|
| Empat dari Enam Sengketa Pilkada di Aceh Dipastikan Gugur |
|
|---|
| MK Lanjutkan Sidang Sengketa Pilkada Aceh Timur dan Sabang, Langsa dan Lhokseumawe Disetop |
|
|---|
| Mualem-Dek Fadh Ditetapkan Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Besok |
|
|---|
| Fraksi Partai Golkar DPRA Dukung Pemerintahan Mualem-Dek Fadh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Rifqinizamy-Karsayuda-Ketua-Komisi-II-DPR-RI.jpg)