Berita Pidie

Polisi Ringkus 3 Penjudi Online di Pidie, Modus Gunakan Jaringan Internet & Deposite Dana Via Bank

Kata Kasat Reskrim Polres Pidie, modus tindak pidana judi online dengan menggunakan jaringan internet jenis slot yang dilakukan tersangka, dengan...

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com  
Sat Reskrim Polres Pidie meringkus tiga penjudi online secara terpisah di Kabupaten Pidie. 

Kata Kasat Reskrim Polres Pidie, modus tindak pidana judi online dengan menggunakan jaringan internet jenis slot yang dilakukan tersangka, dengan mendaftarkan akun judi online. 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Satuan Reskrim Polres Pidie menangkap tiga penjudi online di lokasi terpisah.

Pengkapan penjudi online dilakukan Reskrim Polres Pidie, mengacu kepada Keputusan Presiden RI Nimor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. 

"Penangkapan tiga pelaku judi online diciduk dini hari, pada hari yang sama," kata Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Dedy Miswar MH, kepada Serambinews.com, Jumat (3/1/2025).

Ia menjelaskan, ketiga penjudi yang ditangkap adalah lelaki berinisial AY (50) berprofesi petani warga Gampong Beutong Pocut, Kecamatan Sakti, Pidie.

Lalu, MH (34) mahasiswa warga Gampong Peutoe Gapui, Kecamatan Indrajaya, Pidie dan AR (36) warga Gampong Meunasah Gantung, Kecamatan Kembang Tanjong, Pidie.

Ia menyebutkan, penangkapan ketiga pelaku pada tanggal 29 Desember 2024, di warung kopi Gampong Meunasah Bale, Kecamatan Sakti.

Di warung tersebut polisi menangkap dua warga yang asyik mengakses judi online pada pukul 00.30 WIB, dini hari. 

Selanjutnya polisi menangkap satu warga di warung kopi yang lagi bermain judi online di Gampong Meuasah Gantung, Kecamatan Kembang Tanjong pukul 00.45 WIB, dini hari. 

Baca juga: Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Tangkap Seorang Tersangka Judi Online di Warkop, Ini BB Diamankan

Polisi ikut mengamankan BB ponsel Android dari tersangka.

Kata Kasat Reskrim Polres Pidie, modus tindak pidana judi online dengan menggunakan jaringan internet jenis slot yang dilakukan tersangka, dengan mendaftarkan akun judi online. 

Selain itu, pelaku yang bermain judi online  melakukan deposite dana melalui bank, akun dana atau akun OVO kepada rekening, sesuai yang diarahkan oleh sistem. 

Dikatakan, permainan judi online dengan sejumlah pilihan.

Dominan pemain judi online sering bermain di aplikasi Mahjong. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved