Minggu, 10 Mei 2026

Internasional

Gadis Aceh Korban Perdagangan Orang di Malaysia Dipulangkan Sabtu Pagi

Gadis Aceh M atau PAF menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di bawah umur di Malaysia

Tayang:
Editor: Muhammad Hadi
Tangkap layar video
Gadis berusia 17 tahun berinisial (PAF) asal Aceh, diduga menjadi korban perdagangan orang (human trafficing) dan pemerkosaan di Malaysia sedang ditangani oleh Ketua SUBA Tgk Bukhari bin Ibrahim 

Berdasarkan keterangan korban kepada Bukhari, gadis itu sudah sejak satu bulan lalu berada di hotel.

 Selama di hotel tersebut, korban dipaksa untuk melayani pria hidung belang.

Bahkan lebih parahnya, korban juga pernah diperkosa secara bergilir oleh sejumlah pria dengan kondisi tangan dan kaki diikat.

 “Di hotel tersebut dia dikurung dan diancam jika melawan,” ujar Bukhari.

Awal Mula ke Malaysia

Bukhari menjelaskan, korban tiba di Malaysia pada 29 Oktober 2024.

Ketibaannya di Negeri Jiran tersebut karena tergoda dengan iming-iming pekerjaan yang ditawari oleh salah seorang agen.

“Agennya juga orang Aceh ada di Kota Lhokseumawe dan dia bekerja sama dengan agen gelap di Malaysia,” katanya.

Saat awal-awal tiba di Malaysia, Bukhari melanjutkan, korban PAF mengaku tidak diberikan pekerjaan apapun, melainkan hanya tinggal di tempat agen yang membawanya.

Namun sejak sebulan terakhir, tiba-tiba agen tersebut mengancam dan mempekerjakan korban secara paksa sebagai pekerja seks di salah satu hotel.

Baca juga: VIDEO - Gadis Aceh Jadi Korban Perdagangan Orang di Malaysia, Dirudapaksa Lima Pria Hidung Belang

“Atas kejadian itu, korban saat ini kurang sehat dan mengalami trauma. Korban saat ini juga butuh istirahat,” ujarnya.

Bukhari mengatakan korban bisa lolos ke Malaysia dengan datanya jelas-jelas dipalsukan oleh agen. 

“Gadis ini umurnya 17 tahun, tetapi karena susah diberangkatkan ke Malayasia, pihak agen memalsukan dokumen korban sehingga jadi 24 tahun. Namanya juga ditukar,” ungkapnya. 

Untuk itu, Bukhari meminta Pemerintah Aceh dan pihak terkait untuk turun tangan mengawal kasus ini. Ia juga berharap kepada para anggota DPR dan DPD asal Aceh untuk melakukan penelusuran ke pihak Imigrasi.

“Selain itu wakil rakyat juga harus menekan pihak terkait agar menjalankan aturan sesuai dengan undang-undang berlaku, sehingga hal yang fatal seperti ini tidak lagi menimpa anak bangsa,” pintanya.

Bukhari menambahkan, terkait kasus ini pihaknya juga sudah menghubungi pihak Kedutaan RI di Malaysia.

“Mereka siap untuk meminta pertanggung jawaban kepada catatan sipil dan Imigrasi terkait dokumen korban yang dipalsukan itu lolos dari verifikasi,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Polresta Banda Aceh Siap Tangani Kasus Gadis Aceh Dirudapaksa Sekaligus Korban TPPO di Malaysia

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved