Berita Politik
Rakan Mualem Minta Agar Pelantikan Gubernur Aceh dan Bupati/Wali Kota Mengacu UUPA
Kalimat “sepanjang tidak diatur lain dalam Undang-Undang tersendiri” harus dapat dipahami oleh KIP dan DPR Aceh secara benar
Kalimat “sepanjang tidak diatur lain dalam Undang-Undang tersendiri” harus dapat dipahami oleh KIP dan DPR Aceh secara benar.
Selain itu, Ahmadi juga menyebutkan bahwa jika pelantikan tidak berpegang pada Undang-Undang 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan Qanun turunannya maka berkemungkinan akan ada permasalah Hukum dikemudian hari.
"Dan ini tidak kita harapkan. Jika terjadi KIP Aceh dan DPR Aceh harus bertanggung jawab," kata Ahmadi.
Akhirnya Ahmadi berharap kepada seluruh masyarakat Aceh agar senantiasa berdoa kepada Allah.
"Agar kedepan Aceh menjadi daerah yang sejuk, damai dan masyarakatnya makmur dan sejahtera di bawah kepemimpinan Muzakir Manaf dan dek Fad tentunya di bawah bimbingan Presiden Prabowo Subianto," harapnya.
Baca juga: Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi KIP Aceh, Mualem-Dek Fadh Raih Suara Terbanyak
| Ketua PPP Nagan Raya Secara Terbuka Ungkap akan Usung TRK Lanjutkan Dua Periode |
|
|---|
| Peserta FGD Fraksi Golkar DPRA Sepakat Dana Otsus 2,5 Persen dan Berlaku Sepanjang Usia UU |
|
|---|
| Sah! PAN Aceh PAW Anggota DPRK Aceh Singkil Terlibat Asusila, Padhilah Pasmi Segera Gantikan Harian |
|
|---|
| Sebanyak 99 Calon Ketua DPC PKB Se-Aceh Uji Kelayakan dan Kepatutan, Ini Harapan HRD |
|
|---|
| Mantan Bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati Gabung ke PKB |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ketua-Rakan-Mualem-Pusat-Ahmadi-Muhammad-Hasan.jpg)