Minggu, 26 April 2026

Berita Politik

Rakan Mualem Minta Agar Pelantikan Gubernur Aceh dan Bupati/Wali Kota Mengacu UUPA

Kalimat “sepanjang tidak diatur lain dalam Undang-Undang tersendiri” harus dapat dipahami oleh KIP dan DPR Aceh secara benar

Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Rakan Mualem Pusat, Ahmadi Muhammad Hasan S.Hum 

Kalimat “sepanjang tidak diatur lain dalam Undang-Undang tersendiri” harus dapat dipahami oleh KIP dan DPR Aceh secara benar. 

Selain itu, Ahmadi juga menyebutkan bahwa jika pelantikan tidak berpegang pada Undang-Undang 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan Qanun turunannya maka berkemungkinan akan ada permasalah Hukum dikemudian hari. 

"Dan ini tidak kita harapkan. Jika terjadi KIP Aceh dan DPR Aceh harus bertanggung jawab," kata Ahmadi.

Akhirnya Ahmadi berharap kepada seluruh masyarakat Aceh agar senantiasa berdoa kepada Allah.

"Agar kedepan Aceh menjadi daerah yang sejuk, damai dan masyarakatnya makmur dan sejahtera di bawah kepemimpinan Muzakir Manaf dan dek Fad tentunya di bawah bimbingan Presiden Prabowo Subianto," harapnya.

Baca juga: Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi KIP Aceh, Mualem-Dek Fadh Raih Suara Terbanyak

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved