Berita Banda Aceh
DPRA dan Pemerintah Aceh Sepakat Mekanisme Pelantikan Gubernur Mengacu Pada UUPA
“Bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih itu dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden di hadapan Mahkamah Syar’iyah
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nur Nihayati
“Bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih itu dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden di hadapan Mahkamah Syar’iyah
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk Muharuddin, mengatakan pihaknya bersama Pemerintah Aceh telah sepakat prosesi pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dilakukan sesuai Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA).
“Bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih itu dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden di hadapan Mahkamah Syar’iyah dalam sidang paripurna DPR Aceh,” kata Tgk Muharuddin.
Hal tersebut disampaikan Tgk Muharuddin usai melakukan rapat koordinasi terkait pelantikan gubernur/wakil gubernur terpilih periode 2025-2030 bersama KIP Aceh, Panwaslih, dan perwakilan Pemerintah Aceh, di ruang rapat Komisi I DPRA, Senin (6/1/2025).
Secara mekanisme, Muharuddin mengungkap, sejak Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 KIP Aceh telah melaksanakan tahapan sesuai UUPA, seperti adanya tes mampu baca Alquran.
Oleh karena itu, ia meminta Pemerintah Pusat dapat menghargai kekhususan Aceh, di mana prosesi pengambilan sumpah gubernur dan wakil gubernur terpilih dilaksanakan sebagaimana diamanatkan dalam UUPA.
“Di mana dalam hal ini prosesi pelantikan sesuai Pasal 69 Huruf c Undang-Undang Pemerintah Aceh bahwa pelantikan akan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syari'yah Aceh dalam rapat paripurna DPRA,” jelasnya.
Sebelumnya, Muharuddin juga berharap pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh yang terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu tetap dilakukan pada 7 Februari 2024.
Menurut dia, hal itu sesuai dengan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 mengenai Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota.
“Dalam hal ini kita berharap kepada pemerintah pusat mudah-mudahan jadwal yang telah ditetapkan dalam Perpres nomor 80 tahun 2024 itu bisa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Artinya skedul yang sudah disampaikan dalam perpres tersebut yaitu pada 7 Februari 2024,” katanya. (*)
Baca juga: Momen Uji Coba Makan Bergizi Gratis, Pj Gubernur Aceh: Libatkan UMKM hingga BUMDes
Baca juga: Pj Gubernur Safrizal Cek Makanan Bergizi Gratis di SMP dan SMA
Baca juga: Harga Emas Pekan Kedua 2025 di Pidie Turun, Segini Dijual Pedagang, 6 Januari 2025
Kejati Aceh Tangkap Pelaku Pemerkosa Anak di Sabang, Diringkus Saat Hendak Melaut di TPI Lampulo |
![]() |
---|
Kesehatan Mental Ibu Jadi Fokus Seminar Parenting Nasional Muslimah Wahdah Islamiyah Banda Aceh |
![]() |
---|
Seorang Warga Aceh Barat Korban TPPO Dipulangkan dari Kamboja |
![]() |
---|
Wagub Ajak Mahasiswa dan Masyarakat Aceh Suarakan Pendapat secara Santun |
![]() |
---|
Jihan Asyifa, Siswi SMA Modal Bangsa Mewakili Aceh Lolos Jadi Peserta Parlemen Remaja 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.