Opini
Hambatan dan Tantangan Pegembangan LKMS di Aceh
Untuk memberikan akses yang lebih mudah bagi UMKM, maka lahirlah Undang-undang Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.
Sugito, Dirut PT BPR Syariah Hikmah Wakilah dan Mahasiswa Program Doktor Fiqh Modern UIN Ar Raniry
KEBUTUHAN akses permodalan bagi pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia secara umum dan masyarakat Aceh secara khusus sangat penting. Untuk mendapatkan kebutuhan modal usaha bagi pengembangan UMKM di perbankan tidaklah semudah seperti membalikkan telapak tangan, di samping dibutuhkannya persyaratan administrasi yang lengkap dan terukur. Prosesnya juga membutuhkan waktu yang tidak cepat.
Untuk memberikan akses yang lebih mudah bagi UMKM, maka lahirlah Undang-undang Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Atas dasar ketentuan inilah maka didirikanlah Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS), koperasi simpan pinjam, dan Koperasi Baitul Qiradh.
Kehadiran Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) khususnya di Aceh memiliki peran yang sangat penting dalam membantu usaha mikro, kecil dan menengah yang membutuhkan permodalan untuk membangun usaha baru atau pengembangan usahanya dalam rangka pengembangan bisnis untuk meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat. Terutama bagi mereka yang berada di lapisan bawah.
Kehadiran LKMS menjadi solusi alternatif bagi UMKM dalam memenuhi kebutuhan keuangan sesuai dengan prinsip syariah. Walaupun di Aceh memiliki potensi yang cukup besar dalam pengembangan LKMS namun ada beberapa hambatan dan tantangan yang perlu diatasi agar kehadiran LKMS dapat berkembang secara optimal dan dirasakan manfaatnya bagi masyarakat.
Seperti minimnya sosialisasi tentang keuangan syariah. Tantangan dalam pengembangan LKMS di Aceh adalah kurangnya sosialisasi, edukasi dan literasi kepada masyarakat sehingga informasi keberadaan, tugas dan tanggung jawab LKMS kurang diketahui oleh mayoritas masyarakat di Aceh. Karena kurangnya sosialisasi kepada masyarakat, LKMS dianggap sama saja sulitnya seperti syarat di Bank Syariah. Masyarakat juga masih menganggap LKMS yang secara operasionalnya dengan memiliki berbagai jenis akad syariah, masih dianggap sama dengan pola konvensional.
Sarana dan infrastruktur yang terbatas. Para pendiri atau pemegang saham LKMS, dalam setiap mendirikan atau membuka bisnis keuangan mikro kurang melengkapi sarana dan infrastruktur kantor yang baik. Sehingga masyarakat yang memiliki dana untuk menabung atau menjadi anggota koperasi merasa kurang percaya dan yakin dengan LKMS. Adapun kekurangan yang dimaksud seperti tidak tersedianya jaringan internet di kantor, karena dianggap akan menambah biaya, tampilan gedung baik dekorasi eksterior dan interior tidak menarik, jumlah jaringan kantor yang sedikit.
Mayoritas LKMS hanya memiliki satu kantor, hal ini membuat masyarakat kesulitan untuk akses layanan jika membutuhkan modal dan menabung jika memiliki kelebihan dana, karena belum tersedianya layanan teknologi digital yang mudah diakses oleh masyarakat. Selain itu suasana kantor yang kurang nyaman, karena selalu dibatasi penggunaan penerangan lampu dan AC.
Terbatasnya sumber daya insani yang kompeten.
Bagi LKMS yang baru didirikan, gaji belum sesuai dengan standar UMP, karena keterbatasan kemampuan keuangan. Perubahan gaji disesuaikan dengan perkembangan bisnis LKMS dalam menghasilkan keuntungan. Kondisi ini yang membuat beberapa hal kelemahan seperti, sumber daya insani yang memiliki kompetensi di bidang produk akad-akad syariah di LKMS terbatas, LKMS tidak memiliki prospek secara jenjang karier, SOP dan ketentuan-ketentuan di bidang operasional, pembiayaan dan SDI tidak dilengkapi.
Kalaupun ada dalam praktiknya selalu tidak diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku, belum menjalankan program penguatan sumber daya insani (SDI) melalui pelatihan yang terarah dan berkesinambungan. SDI dalam melaksanakan tugasnya rangkap jabatan, sehingga penerapan tata kelola tidak berjalan dengan baik.
Terbatasnya permodalan. jumlah modal dalam mendirikan LKMS masih kecil, sehingga membuat bisnis LKMS akan sulit untuk dikembangkan secara berkelanjutan. Dengan kecilnya modal dan kecilnya minat masyarakat untuk menabung di LKMS membuat langkah penyaluran pembiayaan juga akan terbatas, sehingga bisnis akan berjalan sesuai kemampuan dana yang ada. Salah satu penyebab kecilnya minat masyarakat menabung di LKMS karena tidak mendapat penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Tantangan lainnya adalah persaingan dengan lembaga keuangan lainnya dan konvensional. Walaupun LKMS menawarkan solusi akad-akad yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, namun tantangan utama yang harus dihadapi adalah persaingan dengan sesama LKMS, BPR Syariah, Bank Umum Syariah lainnya dan lembaga keuangan konvensional yang beroperasi di Aceh secara sembunyi-sembunyi.
Lembaga keuangan syariah menawarkan pembiayaan dengan tingkat margin dan bagi hasil yang relatif lebih murah dibandingkan dengan LKMS. Masih adanya lembaga keuangan mikro konvensional yang berkedok syariah menjalankan fungsinya di pasar-pasar tradisional di Aceh, yang menawarkan bunga tinggi namun prosesnya cepat (satu jam cair) dengan syarat hanya KTP, sehingga masyarakat masih memilih lembaga tersebut sebagai pilihan yang cepat.
Produk inovatif dan kreatif
Kemudian soal kebijakan Pemerintah. Meskipun Aceh memiliki aturan khusus yang mendukung pengembangan lembaga keuangan syariah, kebijakan pemerintah terkait dengan regulasi dan pengawasan lembaga keuangan mikro syariah masih perlu diperkuat. Ada kalanya kebijakan yang ada belum sepenuhnya mendukung keberlanjutan dan perkembangan LKMS, baik dari sisi peraturan yang lebih fleksibel maupun insentif yang lebih menguntungkan. Dalam beberapa kasus, prosedur administratif yang rumit atau kebijakan yang belum optimal menyebabkan LKMS kesulitan dalam menjalankan operasionalnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Sugito-2025.jpg)