Opini
Urgensi Penguatan Investasi di Aceh
Aceh dikenal dengan sumber daya alam berupa minyak, gas, mineral, batubara, energi geothermal, sektor pertanian, perikanan, perkebunan, pariwisata, da
Oleh: Ir T Zulfikar MT *)
PESTA demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2024 telah dimenangkan oleh Muzakir Manaf (Mualem) – Fadhullah (Dek Fadh) sebagai gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih periode 2025-2030. Pelantikan kepala daerah terpilih yang dijadwalkan pada Februari diundur menjadi Maret 2025. Sejak mulai pelantikan tersebut nantinya, masa depan dalam lima tahun ke depan sangat ditentukan oleh dua sosok ini.
Mualem-Dek Fadh perlu memperkuat iklim investasi di Aceh untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Keberlanjutan investasi dan bertambahnya investor datang ke Aceh akan menciptakan kemandirian ekonomi jika nantinya dana otonomi khusus (otsus) yang mulai diberikan sejak 2008 akan berakhir pada 2027 atau tersisa tiga tahun lagi dari sekarang.
Aceh dikenal dengan sumber daya alam berupa minyak, gas, mineral, batubara, energi geothermal, sektor pertanian, perikanan, perkebunan, pariwisata, dan lain-lain seyogianya dapat digarap lebih optimal.
Dengan menggandeng investor, misalnya, pemerintah dapat mendirikan pabrik-pabrik pengolahan cabai, tomat, dan rempah-rempah lainnya menjadi saus. Produk tersebut akan bertahan lama serta dapat mengendalikan kestabilan harga hasil pertanian pada masa panen supaya harga tidak anjlok sehingga menguntungkan petani.
Hasil produksi sumber kekayaan alam Aceh dapat diekspor ke luar negeri. Apalagi Aceh terletak pada posisi strategis untuk mengekspor komoditas barang ke Malaysia, Singapura, Thailand, India, dan negara-negara lainnya.
Pemerintah dapat mengoptimalkan fungsi Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS), Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan PT Pembangunan Aceh (PEMA) untuk meningkatkan produksi potensi daerah serta memikat para investor mendirikan usahanya di Aceh.
Kelestarian Investasi
Pemerintah wajib memastikan keamanan, regulasi pro investasi, fasilitas pendukung, dan kenyamanan bagi para investor agar mau berinvestasi di Aceh. Sebagai sosok yang akan memimpin Aceh lima tahun ke depan, Mualem-Dek Fadh sepatutnya memperhatikan aspek-aspek kebutuhan para investor, di samping juga mengawasi dan menjalin koordinasi yang baik agar investasi di Aceh kian berkembang sehingga manfaatnya dirasakan masyarakat Aceh, lingkungan pun tetap terjaga.
Bentuk dukungan lainnya terhadap investasi di Aceh yakni upaya pengesahaan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Zakat Pengurang Pajak agar para pengusaha/muzaki di Aceh tidak dihadapkan dengan regulasi setelah membayar zakat 2,5 persen tapi masih wajib membayar pajak (double tax).
Integritas pemerintah suatu daerah dalam mengelola investasi harus mengedepankan kebijaksaan demi kepentingan bersama, antara pemerintah dan para investor. Dalam dunia invetasi, para investor juga mendapatkan berbagai tantangan seperti dari segi pemasaran.
Pada sektor pertambangan misalnya, harga batu bara anjlok parah, apalagi kondisi batu bara dari Aceh berkalori rendah. Hal ini ditambah tantangan Net Zero Emission (NZE) global yang ditargetkan tercapai pada tahun 2050 mendatang.
Sementara di Aceh, sektor pertambangan batu bara masih menjadi primadona untuk menggeliatkan pendapatan daerah, penyerapan tenaga kerja, dan pengembangan ekonomi masyarakat melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Dilansir dari AJNN, pada Oktober 2024 nilai ekpor barang asal Aceh US$ 61,14 juta. Share komoditas ekspor batu bara US$ 40,47 juta (66,19 persen), diikuti kondensat US$ 7,60 juta (12,43 % ), dan kopi US$ 6,26 juta (10,24 % ).
Aceh Barat merupakan penghasil batu bara yang diproduksi oleh sejumlah perusahaan. Pada tahun 2023, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Barat mencatat realisasi sektor tambang mencapai Rp551,3 miliar, 54 persen dari total investasi pada triwulan I, II, dan III.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Zulfikar-MT-9oio.jpg)