Armor Toreador Terima Putusan Penjara 4,5 Tahun dan Diceraikan Cut Intan Nabila

Lebih lanjut, Armor Toreador mengatakan, sejak ditangkap, ia sama sekali tak melakukan perlawanan.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribunnews
Armor (kiri) divonis 4,5 tahun penjara - Cut Intan Nabila 

 
Untuk itu Armor Toredor divonis 4,5 tahun penjara.

Divonis hukuman itu, Armor Toreador menerimanya dan tidak mengajukan banding. 

Majelis hakim menyatakan Armor Toreador bersalah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan terhadap selebgram Cut Intan Nabila, istrinya.

 
Baca juga: Dugaan Anggota DPRD Banyuwangi Lakukan KDRT Mencuat, si Istri Laporan ke Polisi, ini Respon Terlapor

Hakim membacakan vonis 4,5 tahun penjara untuk Armor Toreador di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/1/2025).

Armor Toreador menerima vonis hakim dan siap menjalaninya sambil menampakkan senyum.

 
"Saya tidak banding," kata Armor Toreador di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa siang.

Sejak awal kasus tindak KDRT dan penganiayaan ini terungkap, Armor Toreador mengaku tidak pernah membela diri.

"Saya terima konsekuensi hukum yang berlaku," kata Armor Toreador.

Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Armor Toreador dengan hukuman 6 tahun penjara.

Selain vonis hukuman pidana, Armor Toreador juga sedang dihadapkan pada sidang perceraiannya dengan Cut Intan Nabila.

 

Armor Toreador Terima Bercerai dari Cut Intan Nabila demi Anak-anak

 

Armor Toreador menerima gugatan cerai yang dilayangkan Cut Intan. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved