Berita Aceh Tamiang
Gagalkan Transaksi Narkoba, Polres Aceh Tamiang Ringkus Satu Tersangka dan Kokain Dua Kilogram
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi menjelaskan dalam penangkapan ini pihaknya menyita kokain dua kilogram yang diperkirakan senilai Rp 4 miliar.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi menjelaskan dalam penangkapan ini pihaknya menyita kokain dua kilogram yang diperkirakan senilai Rp 4 miliar.
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Satu tersangka pengedar kokain diamankan Polres Aceh Tamiang, dalam operasi yang dilakukan pada akhir tahun 2024.
Tersangka M (34) warga Bendahara, Aceh Tamiang ditangkap polisi dalam sebuah penyamaran di pertigaan perkebunan kelapa sawit,, pada 29 Desember 2024.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi menjelaskan dalam penangkapan ini pihaknya menyita kokain dua kilogram yang diperkirakan senilai Rp 4 miliar.
Barang bukti lain yang turut diamankan berupa, sepeda motor dan jeriken yang dijadikan tempat menyimpan kokain.
“Di pasar gelap barang bukti bisa laku terjual sampai Rp 4 miliar,” kata Muliadi didampingi Wakapolres, Kompol M Ichsan dan Kasat Resnarkoba, AKP Erwo Guntoro, Selasa (7/1/2024).
Dijelaskannya, kasus ini berhasil diungkap berkat informasi dari masyarakat tentang keberadaan kokain di Kecamatan Bendahara.
Tim dari Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang kemudian melacak keberadaan tersangka.
Dalam pemeriksaan tersangka mengaku, barang haram itu didapat dari Z (DPO) yang juga warga Bendahara, Aceh Tamiang.
Baca juga: Kokain Mulai Rambah Aceh, Kapolres Langsa Ajak Masyarakat Ikut Berantas Narkoba
Keduanya berencana menjual narkotika kelas satu ini ke luar Aceh, khususnya Jakarta.
Muliadi menjelaskan peredaran kokain ini menjadi perhatian serius pihaknya, karena merupakan kasus pertama yang terjadi di Aceh Tamiang.
Sejauh ini penyidik masih terus mendalami asal barang tersebut, termasuk kemungkinan ada kaitan dengan jaringan internasional.
“Penyidik masih terus mendalami pemeriksaan, termasuk menelusuri apakah ada keterlibatan jaringan internasional,” ucap Muliadi.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UURI Nomor 35/2009 tentang Narkorika.
Bila dalam persidangan terbukti bersalah, tersangka terancam dijatuhi hukuman maksimal berupa mati. (*)
Baca juga: Polres Langsa Musnahkan Kokain, Sabu dan Ganja, Kasus Sepanjang September - November 2024
Tunjangan Rumah Rp 3 Juta per Hari, Anggota DPR RI Disarankan Tinggal di Hotel |
![]() |
---|
Penuhi Cadangan Beras, Aceh Tamiang Perluas Gerakan Tanam Padi |
![]() |
---|
Kaki Palsu Tiba dari Jakarta, Siswi di Aceh Tamiang Doakan Para Donatur |
![]() |
---|
Butuh Kaki Palsu, Siswi SMP di Aceh Tamiang Temui Babinsa |
![]() |
---|
Sering Cekcok, Leman Ditebas Parang Wak Yes Cs di Tambak di Aceh Tamiang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.