Berita Langsa
Polres Langsa Musnahkan Kokain, Sabu dan Ganja, Kasus Sepanjang September - November 2024
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH menyampaikan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis kokain 1.014 gram, ganja 58.850 gram dan sabu...
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH menyampaikan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis kokain 1.014 gram, ganja 58.850 gram dan sabu 771,50 gram.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Polres Langsa memusnahkan barang bukti narkotika jenis kokain 1.014 gram, ganja 58.850 gram, dan sabu-sabu 771,50 gram.
Pemusnahan berapa jenis narkotika ini dengan cara diblender dan dibakar, berlangsung di lapangan upacara Mapolres Langsa, Rabu (18/12/2024) siang.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH, juga mengundang pihak Forkopimda, mahasiswa, Puslabfor Poldasu, untuk melakukan pemusnahan bersama narkotika tersebut.
Hadir Ketua DPRK Langsa Melvita Sari SAb, Pasi Ops Kodim 0104/Atim Kapten INF Heri, Katim BNNK Langsa Reza Fasha SE, Kalapas Kelas IIB Langsa Halim Faisal AMd IP SH, Kalapas Narkotika Kelas IIB Langsa Machda Landasny AMd IP SH, dan lainnya.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH menyampaikan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis kokain 1.014 gram, ganja 58.850 gram dan sabu 771,50 gram.
Adalah hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa sejak bulan September - November 2024.
Narkoba ini disita dari 3 kasus pengungkapan dengan total pelaku yang ditangkap 4 orang tersangka.
Baca juga: VIDEO - Pria Ini Ngaku Diupah Rp 8 Juta Bawa Sabu ke Langsa
"Sedangkan asumsi jiwa yang terselamatkan dari penggunaan narkotika jenis sabu, kokain dan ganja yang dimusnahkan ini 73.134 jiwa," ujarnya.
Kapolres merincikan, untuk kasus kokain ditangkap 2 tersangka yaitu, M Ambia (30) dan Abdullah (26) keduanya warga di Kecamatan Jangka, Bireuen.
Mereka ditangkap tanggal 28 September 2024 di Desa Paya Gajah, Kecamatam Peureulak Barat, Aceh Timur, dan disita BB kokain sebanyak 1.014 gram.
Lalu, kasus ganja tersangkanya Sukri (38) alamat Jalan Gunung Bendahara Kelurahan Binjai Estate, Kecamatam Binjai Selatan, Sumut.
Ia ditaggkap tanggal 16 Oktober 2024 lalu, di Gampong Kuala Langsa, Kecamata Langsa Barat Kota Langsa disita BB ganja seberat 58.850 gram.
Sementara kasus sabu-sabu, tersangka yang ditangkap Yudi Hermawan (38) alamat Dusun Malahayati, Gampong Seuriget, Kecamatan Langsa Barat.
Tersangka ditangkap tanggal 22 November 2024 di Gampong Dama Tutong, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur dengan BB 771,50 gram. (*)
Baca juga: Petugas Tangkap Pengedar Sabu
Alhamdulillah, Listrik di Kota Langsa Menyala Lagi Usai Waktu Shalat Magrib |
![]() |
---|
Listrik di Kota Langsa Padam, Sebagian Aceh juga Gelap Gulita |
![]() |
---|
APBK Perubahan Kota Langsa Tahun Anggaran 2025 Disahkan Rp 955,9 Miliar |
![]() |
---|
Tolak Perkumpulan Domino di Aceh, HUDA Langsa: Tidak Sesuai Syariat Islam |
![]() |
---|
Bawaslu Kota Langsa Gelar Penguatan Kapasitas Pengawasan dalam Membangun Kesadaran Hukum Pemilu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.