Berita Pidie

Kadis PUPR Pidie Cs belum Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Kasi Penkum Kejati  

"Benar, saat ini keempat tersangka masih belum dilakukan penahanan," kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ INDRA WIJAYA
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis 

Anggaran tersebut bersumber dari APBK Pidie Tahun Anggaran 2022 dengan nilai pagu

sebesar Rp 6.021.000.000, di mana perencanaan dilakukan oleh Konsultan Perencana, CV Zefa Engginering Consultant.

Namun saat tender untuk kegiatan pekerjaan, yang menjadi pemenang tender/pelaksana kegiatan adalah CV. Rajawali Citra Utama berdasarkan Kontrak Nomor: 620/579/SP/PUPR-BM/2022, dengan masa kerja 150 hari, mulai tanggal 14 April 2022 sampai dengan 10 September 2022, dengan nilai kontrak Rp 5.960.000.000,00 untuk pekerjaan jalan sepanjang 2.550 meter, dan yang menjadi konsultan pengawas adalah CV Beinjohn Consultant.

"Namun saat masih dalam masa pemeliharaan, jalan tersebut terjadi penurunan dan retak pada aspal yang telah dikerjakan," jelasnya.

“Artinya, terjadi ketidaksesuaian material yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana spesifikasi kontrak,” papar Kasi Penkum Kejati Aceh

Kemudian, kata Ali, fungsi pengawasan tidak dilakukan dengan benar dan PPTK meminta melakukan pembayaran 100 persen. 

Lalu, PA (Pengguna Anggaran) melakukan pembayaran 100 persen, tanpa memverifikasi terlebih dahulu dokumen pembayaran.

Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan lapangan oleh ahli teknis ditemukan bahwa pekerjaan jalan tersebut tidak sesuai dengan spek, dan materialnya juga tidak sesuai, serta terjadi kekurangan volume material.

"Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 677.709.730," pungkasnya.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved