Berita Pidie

Kasus Dugaan Korupsi di PDAM Sigli Sebesar Rp 4 Miliar, Kajari Pidie: Bakal Bertambah Tersangka Baru

"Kasus PDAM Tirta Mon Krueng Baro Sigli bakal bertambah tersangka baru," kata Kajari Pidie, Suhendra, SH, MH.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NAZAR
Kajari Pidie, Suhendra menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka Direktur PDAM Tirta Mon Krueng Baro Sigli berinisial R dan Kabag Teknik/Operasi berinisial AG, di Aula Kejari setempat, Selasa (7/1/2025). 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Kejari Pidie serius mengungkapkan dugaan kasus tindak pidana korupsi pada Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM Tirta Mon Krueng Baro Sigli

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Kejari Pidie telah menetapkan secara resmi Direktur PDAM Tirta Mon Krueng Baro Sigli berinisial R dan Kabag Teknik/Operasi berinisial AG, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka setelah Kejari Pidie meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Kasus dugaan korupsi itu telah dilakukan penyelidikan Kejari Pidie, sejak tanggal 18 Oktober 2024.

"Kasus PDAM Tirta Mon Krueng Baro Sigli bakal bertambah tersangka baru," kata Kajari Pidie, Suhendra, SH, MH didampingi Kasi Intelijen, Mulyana, dan Kasi Pidsus, Rhazi, SH, dalam konferensi pers di Aula Kejari Pidie, Selasa (7/1/2025).

Ia menjelaskan, saat ini kasus korupsi PDAM Tirta Mon Krueng Baro Sigli masih dalam penyidikan Kejari Pidie

Sehingga dalam penyidikan nantinya, bisa dimungkinkan akan adanya tersangka lainnya.

Untuk itu, papar Suhendra, dalam pengungkapan kasus korupsi di PDAM Tirta Mon Krueng Baro Sigli, pihaknya butuh dukungan semua pihak, termasuk media. 

Untuk diketahui, penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Tirta Mon Krueng Baro Sigl dilakukan Kejari Pidie adalah pada penyalahgunaan dana pada penggunaan bahan kimia (kaporit dan tawas) untuk menjernihkan air sebesar Rp 4 miliar, sejak 2020 hingga 2023.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh ditemukan ada kerugian negara mencapai Rp 1,6 miliar.  

Saat ini, Direktur PDAM Tirta Mon Krueng Baro Sigli berinisial R dan Kabag Teknik/Operasi berinisial AG, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun kedua tersangka ini tidak ditahan karena dinilai koperatif.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved