Breaking News

Berita Aceh Selatan

Lagi, Satresnarkoba Amankan Seorang Terduga Penyalahgunaan Narkoba di Aceh Selatan

Terduga pelaku berinisial SA (31), diamankan tanpa perlawanan beserta barang bukti berupa 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 8,59 gram.

Penulis: Taufik Zass | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Polres Aceh Selatan kembali mengamankan seorang warga lantaran diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada Selasa (7/1/2025). 

Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Selatan kembali mengamankan seorang warga di wilayah Samadua, tepatnya di Dusun Suka Damai, Gampong Baru pada Selasa (7/1/2025), lantaran diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Giat ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dalam hal pemberantasan peredaran narkotika. 

Terduga pelaku berinisial SA (31), diamankan tanpa perlawanan beserta barang bukti berupa 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 8,59 gram.

Lalu, 2 buah kotak rokok H&G, 2 buah HP, sebuah gunting, sebuah timbangan digital, 4 buah sendok sabu terbuat dari pipet sedotan, dan uang tunai Rp 865.000, serta lembar kertas klem bening.

“Berawal pada Selasa 7 Januari 2025 sekira pukul 10.00 WIB, anggota Satresnakoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa pada suatu rumah di Gampong Baro, ada seseorang sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu," kata Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Narsyah Agustian, SH, MH, Selasa (7/1/2025). 

Setelah menerima informasi itu, lanjutnya, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi sesuai informasi yang dapat. 

Di sana ketika petugas melakukan penggerebekan dalam rumah, didapati terduga pelaku sedang berada di ruang tamu.

Kemudian terhadap terduga pelaku dilakukan penggeledahan dan petugas berhasil menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dalam sebuah kotak rokok H&G yang diakui miliknya.

Kasatres Narkoba menerangkan, sewaktu diinterogasi, terduga pelaku berinisial SA mengaku masih ada 3 lagi paket narkotika jenis sabu di dalam kamar.

Langsung petugas mengamankan barang haram tersebut yang dibungkus plastik bening dalam tas selempang milik SA. 

Diakui terduga pelaku, semua narkotika jenis sabu tersebut miliknya tanpa memiliki izin.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, semua barang bukti beserta pelaku langsung diamankan ke Mapolres Aceh Selatan

Kapolres Aceh Selatan melalui Kasi Humas, AKP Adam Sugiarto mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi dalam mengungkap kasus ini.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika,” imbaunya. 

“Dengan adanya kerja sama antara Kepolisian dan masyarakat, diharapkan kasus-kasus penyalahgunaan narkotika dapat terus diungkap dan pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkas Adam Sugiarto.(*) 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved