Pasutri Ini Nekat Lakukan Hubungan Suami Istri Sambil Live Streaming, Raup Keuntungan Puluhan Juta

Perbuatan tidak senonoh dilakukan pasutri tersebut demi mendapatkan keuntungan puluhan juta.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
FI dan PN pelaku yang diamankan Polres Malang usai nekat live streaming beradegan dewasa 

SERAMBINEWS.COM, MALANG - Pasangan suami istri (Pasutri) ini nekat melakukan adegan dewasa sambil live streaming.

Keduanya tidak malu melakukan hubungan suami istri secara terang-terangan.

Perbuatan tidak senonoh dilakukan pasutri tersebut demi mendapatkan keuntungan puluhan juta.

Kini keduanya telah ditangkap polisi.

Kasus asusila ini  menimpa Pasutri asal Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Pasutri ini nekat mencari cuan dengan mengumbar konten dewasa melalui aplikasi live streaming.

Tak tanggung-tanggung, baru dua bulan mereka mampu meraup keuntungan hingga Rp 35 juta.

 
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan pelaku yang melakukan live streaming yakni FI (27) dan PN (24).

Penangkapan terhadap pelaku bermula adanya laporan dari masyarakat.

"Betul, kami mengamankan dua pelaku pemeran dari live streaming di sebuah aplikasi pada Minggu (5/1/2024)," kata Dadang ketika dikonfirmasi, Selasa (7/1/2025).

Baca juga: Pria di Langsa Rekam Wanita di Kamar Mandi, Pelaku Sebar Screenshot Video Asusila dan Peras Korban

Dadang menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini berdasarkan laporan dari masyarakat.

Di mana, kedua pemeran yang merupakan suami istri ini melakukan live di aplikasi Hot51.

Dalam kegiatan live tersebut, FI dan PN mengumbar bagian tubuhnya di hadapan penonton aplikasi.

Bahkan mereka melakukan hubungan suami istri secara terang-terangan.

Dari aksinya ini, kedua pelaku telah diamankan ke Polres Malang.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved